Usulkan Tak Ada Batasan Usia
SIDOARJO, Jawa Pos – DPRD Sidoarjo mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) tentang pilkades. Syarat batas usia maksimal calon pimpinan desa dihilangkan. Aturan itu dirancang untuk memberikan ruang bagi kandidat kepala desa yang ingin maju, tetapi usianya sudah melebihi aturan.
Usul Revisi Perda No 8 Tahun 2015 tersebut disampaikan Fraksi Gerindra. Juru Bicara Fraksi Gerindra Bambang Pujianto menyatakan sejumlah alasan mengapa aturan itu perlu diubah. Ada tiga poin pertimbangan.
Pertama berkaitan dengan hak politik. Menurut Bambang, hak politik seseorang terus melekat. Tidak memandang batasan usia. Nah, jika ada batasan umur calon kepala desa, menurut Gerindra, itu merupakan bentuk pelanggaran. ”Tidak ada aturan yang membatasi hak politik,” paparnya.
Pertimbangan kedua ialah kemampuan dan produktivitas kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, usia produktif seseorang itu 15 hingga 65 tahun. Batasan usia maksimal Kades di Sidoarjo 63 tahun. ”Artinya, aturan batasan usia Kades di Sidoarjo tidak sesuai,” paparnya.
Poin ketiga, menurut Bambang, Kades yang berusia tua justru sangat menguntungkan warga. Pemimpin desa lebih bijaksana. ”Dalam memutuskan persoalan, pertimbangan sangat matang,” ucapnya.
Anggota Komisi A Sullamul Hadi Nurmawan menjelaskan, Perda No 8 Tahun 2015 ditetapkan dewan periode lalu. Batas usia Kades minimal 25 tahun dan maksimal 63 tahun.
Menurut Sullamul, awalnya aturan itu bertujuan meningkatkan kinerja desa. Agar desa dipimpin anakanak muda. ”Kreativitas dan kerja desa cepat,” ucapnya. Namun, setelah ditelaah, diperlukan pembenahan. Seluruh warga berhak mencalonkan diri sebagai Kades. Tanpa batasan usia.