Badan Kehormatan Dinilai Langgar Aturan
Ketua BK: Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Masalah
SIDOARJO, Jawa Pos – Legislator PDIP Wisnu Pradono dan legislator PAN Bangun Winarso menggugat keabsahan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo. Eksistensi BK saat ini dinilai cacat hukum. Sebab, pembentukan BK dan pemilihan ketuanya melanggar tata tertib (tatib) DPRD. Karena itu, BK belum berhak melaksanakan tugas.
Wisnu memaparkan, pembentukan BK melanggar tatib yang dibuat DPRD sendiri. Yaitu, pasal 48 ayat 3. Pasal itu berbunyi, ”Anggota BK dipilih dari dan oleh anggota DPRD, maksimal lima orang.” Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BK.
Faktanya, ungkap Wisnu, pemilihan anggota BK tidak mematuhi aturan tersebut. Saat pembentukan BK, setiap fraksi diminta untuk mengusulkan nama. Hasilnya, ada lima nama. Yaitu, M. Nizar (Golkar), Ainun Jariyah (PKB), Wisnu Pradono (PDIP), Bangun Winarso (PAN), dan Basor (Gerindra).
”Bukan dipilih semua anggota DPRD,” ucapnya. Jadi, tegas mantan ketua komisi A itu, tidak pernah ada proses memilih. Tiba-tiba pimpinan BK ditetapkan. ”Langsung Pak Nizar yang dipilih,” tuturnya.
Wisnu memastikan bahwa pemilihan ketua BK itu cacat prosedur. Artinya, seluruh kegiatan BK saat ini juga tidak sah. Salah satunya, kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Saat ini BK berkunjung ke DPRD Karanganyar, Jawa Tengah. ”Seharusnya tidak bisa kunker. Karena tidak sah, BK tidak bisa menyerap anggaran,” jelasnya.
Bangun meminta pemilihan anggota BK diulang karena tidak sesuai tatib. ”Pegangan dewan itu aturan,” tegas dia.
Bangun yang juga anggota badan anggaran (banggar) berpendapat bahwa BK juga belum bisa bekerja. Dia meminta BK tidak melakukan kunker dulu. ”Daripada ada persoalan hukum nantinya,” ucapnya.
Di pihak lain, Ketua BK DPRD Sidoarjo M. Nizar menilai pemilihan BK sudah sesuai prosedur. Setiap fraksi berkirim nama. Setelah itu dipilih. ”Tidak ada masalah,” paparnya. Bagaimana soal kunker? Nizar mengatakan, BK sudah mendapatkan jaminan dari ketua dewan. ”Kunker tetap berjalan,” terangnya.