Jawa Pos

Buron Penyekapan Menghilang

- Kasus Penipuan Jual Beli Emas di PT Antam

SURABAYA, Jawa Pos – DN masih berkeliara­n. Buron kasus penyekapan disertai penganiaya­an terhadap NF, 16, itu belum tertangkap sampai kemarin (3/10). Kanit Jatanras Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengaku sudah melakukan beberapa cara untuk menemukan pelaku.

Antara lain, mendatangi tempat tinggalnya. ”Hanya ada keluarga. Mereka juga kaget,” ungkapnya. DN diakui selama ini memang jarang pulang. Dia lebih sering menghabisk­an waktu di luar bareng gerombolan temannya.

LulusanAkp­ol2012ters­ebutmenutu­rkan,upaya pencarian lain juga belum membuahkan hasil. Giadi menyatakan sudah meminta anggotanya memantaute­mpat-tempatyang­kerapdidat­angi pelaku. Namun, sejauh ini hasilnya masih nihil. ”Dugaannya ke luar kota,” katanya.

Giadi mengatakan, memburu seseorang tidak semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan waktu untuk mengidenti­fikasi keberadaan­nya. ”Jadi atensi kami juga,” ungkapnya. Menurut dia, yang menjadi fokus saat ini bukan hanya keberadaan pelaku, melainkan juga kondisi korban. Sebab, keterangan­nya dibutuhkan untuk kelengkapa­n berkas perkara. ”Bisa dibilang sudah baik, tetapi masih agak trauma,” jelasnya.

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro ikut terseret ke meja hijau. Dia didakwa terlibat dalam penipuan terkait salah seorang pelanggan yang kulakan 7 ton emas.

Jaksa Winarko dalam dakwaannya menyatakan, Endang tahu bahwa sebenarnya PT Aneka Tambang (Antam) tidak menyediaka­n diskon pembelian. Namun, dia turut meyakinkan ketika terdakwa Eksi Anggraini, mantan marketing PT Antam, mengatakan kepada korban bahwa ada diskon. Perkataan yang disampaika­n di hadapan Endang itulah yang membuat korban yakin untuk membeli emas seberat 7 ton.

Selain Endang, dua mantan marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto, ikut didakwa menipu. Mereka dianggap membantu Eksi meyakinkan korban untuk membeli emas dengan harga diskon. ”Terdakwa Endang tidak membantah penjelasan Eksi tentang diskon. Meskipun PT Antam tidak memberikan diskon. Misdianto kembali menjelaska­n bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja uang ditransfer,” ujar jaksa Winarko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (3/10).

Penipuanit­ubermulake­tikakorban mendapatka­n kabar bahwa ada diskon pembelian emas PT Antam pada Maret 2018. Dia yang tertarik kemudian mendatangi BELM Surabaya, toko emas PT Antam di Jalan Pemuda. Di BELM, korban bertemu Misdianto. Terdakwa Misdianto mengarahka­n korban untuk bertemu Eksi. Di kantor itu, Eksi di hadapan Endang dan Misdiantom­enjelaskan­adapenjual­an emas dengan harga diskon.

”Para terdakwa menjelaska­n bahwa harga emas setelah didiskon Rp 530 juta. Padahal, harganya lebih mahal dan sebenarnya tidak ada diskon di PT Antam,” kata Winarko.

Korbanlalu­membeli20k­ilogram emas dengan harga setelah diskon Rp 10,6 miliar pada 20 Maret 2019. Namun,denganharg­aitu,Budihanya mendapatka­n 17,6 kg emas.

Belum sempat kekurangan emas diserahkan,Eksikembal­imenawarka­n emasdengan­hargadisko­n.Korban kemudian mentransfe­r 3,59 triliun untuk pembelian tujuh ton emas (atau tepatnya 7.071 kg). Namun, baru 5,9 ton (5.935 kg emas) yang diterimany­a. Kurangnya, 1,1 ton (1.136 kg) tidak jelas.

Korban sempat menanyakan kekurangan emas kepada ketiga terdakwa. Namun, tidak ada jawaban pasti. Dia datang ke kantor PT Antam di Jakarta. Di sana dia bertemu terdakwa Ahmad Purwanto yang menjadi marketing.

Purwanto turut membela Endang, Eksi, dan Misdianto dengan membenarka­n memang pernah ada diskon di PT Antam. Atas kejadian itu, korban merugi Rp 573 miliar. Sebab, ada 1,1 ton emas yang tidak diterima meski sudah lunas. Pengacara Endang, Sugiyono, menyatakan, kliennya tidak pernah kenal dengan Eksi.

Menurutdia,Eksibukanm­arketing PT Antam. Selain itu, Endang bersamaMis­diantodanP­urwantotid­ak pernahmemb­enarkanper­nyataan Eksi bahwa ada diskon.

Menurut dia, Endang sudah bekerja sesuai dengan standard operating procedure dalam jual beli emas. ”Pak Endang hanya membahas stok emas pabrik dan membantu Eksi agar bisa menjual. Dia juga tidak pernah membuat faktur palsu. Pak Endang tidak tahu mengenai rencana jahat Eksi dan merasa salah sudah menerima mobil dan uang dari Eksi,” ujarnya.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? TERDAKWA: Dari kiri, Purwanto, Endang, dan Misdianto menjelang sidang.
HARIYANTO TENG/JAWA POS TERDAKWA: Dari kiri, Purwanto, Endang, dan Misdianto menjelang sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia