Jawa Pos

Baru Tujuh Warga Yang Diproses

- Ganti Rugi Tahap Pertama Persil Terdampak Jembatan Joyoboyo

SURABAYA, Jawa Pos – Proses ganti rugi persil terdampak pembanguna­n Jembatan Joyoboyo mulai dilakukan kemarin (3/10). Tujuh pemilik persil telah menandatan­gani pelepasan hak. Kini pemkot masih punya tunggakan ganti rugi 35 persil untuk memuluskan proyek pembanguna­n jembatan.

Tujuh warga yang diundang terkait ganti rugi tahap pertama sudah sepakat dengan besaran uang yang diterima. Pemkot berencana memberikan uang ganti rugi seminggu setelah proses tanda tangan berkas. ”Karena saat ini masih proses pembuatan akta dan dokumen untuk pelepasan hak. Setelah dokumen rampung, baru uang dicairkan,” kata Camat Wonokromo Tomi Ardianto yang kemarin menjadi saksi.

Setelah warga mendapatka­n uang ganti rugi, baru waktu pembongkar­an bangunan ditetapkan. Warga diberi waktu selama sebulan sejak menerima uang. Jika lebih dari itu, pemkot akan membongkar bangunan milik warga.

Pencairan ganti rugi 35 persil lainnya, kata Tomi, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. ’’Yang saya tahu, ganti rugi dicairkan bertahap,’’ paparnya.

Pemkot membutuhka­n sekitar 1.155 meter persegi lahan untuk oprit Jembatan Joyoboyo. Kebutuhan lahan tersebut membuat beberapa puluh persil milik warga terdampak. Selain persil milik warga, di area tersebut ada aset milik PDAM Surya Sembada seluas 840 meter persegi.

Untuk aset PDAM tersebut, tim appraisal menaksir nilai lahan dan bangunan mencapai Rp 12,3 miliar. Pemkot berencana menggunaka­n skema hibah untuk penggunaan aset itu. Sekretaris PDAM Surya Sembada Bambang Eko Sakti mengungkap­kan, seluruh lahan tersebut diserahkan ke pemkot. Baik menggunaka­n ganti rugi maupun hibah. ”Pada dasarnya jika aset digunakan untuk kepentinga­n umum dan merupakan program pemkot, PDAM siap mendukung,” ucapnya. Toh, PDAM merupakan bagian dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Surabaya.

Bambang mengatakan, ada beberapa bangunan yang ditempati pegawai PDAM di lahan tersebut. Dulu, bangunan itu dipakai petugas untuk melakukan pengawasan. ”Untuk masalah ini, kami akan selesaikan secara internal,” tuturnya.

Sementara itu, proses kontrak pemenang tender pembanguna­n jembatan dilakukan kemarin. Pemenangny­a adalah PT Rudy Jaya dengan nominal kontrak Rp 39,8 miliar. Pemkot menarget per tanda tangan kontrak, proyek selesai 420 hari ke depan atau sekitar 14 bulan.

Pada dasarnya jika aset digunakan untuk kepentinga­n umum dan merupakan program pemkot, PDAM siap mendukung.” BAMBANG EKO SAKTI Sekretaris PDAM Surya Sembada

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia