Berobat Pakai SKM, RS Swasta Belum Menerima
SURAT keterangan miskin (SKM) bagi pasien yang tidak bisa membuktikan kepesertaan JKNKIS penerima bantuan iuran (PBI) ternyata belum bisa menjadi syarat untuk berobat di rumah sakit. Hal itu terjadi kepada Andreas Sadiman, 67, kemarin (5/10) di RS swasta di kawasan Surabaya Selatan.
SKM yang dibawanya tidak bisa digunakan untuk syarat hemodialisis. Akhirnya, pasien tersebut mengadu ke Dinas Kesehatan Surabaya untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar pasien yang harus mendapat tindakan hemodialisis.
Antara rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta belum ada kesatuan kebijakan penggunaan SKM. Misalnya, RSUD dr Mohammad Soewandhie sebagai rumah sakit daerah sudah bisa menggunakan SKM untuk berobat pasien
J
Namun, RS swasta belum bisa. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, lanjut Reni, SKM yang dikeluarkan kelurahan itu bisa berfungsi untuk menggantikan JKN-KIS PBI yang nonaktif di mana pun mau dipergunakan. ’’Baik di RS pemerintah maupun swasta,’’ ucapnya. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena belum ada sosialisasi yang merata di RS dari pemerintah kota.
Di sisi lain,BPJS Kesehatan KCU Surabaya menyatakan, penonaktifan JKN-KIS PBI masih akan dilakukan hingga November. Sementara itu, penonaktifan dilakukan sejak Agustus. Untuk menghindari kesalahan yang sama, Reni menyarankan agar pemerintah membuat SOP yang jelas.
Warga perlu diberi tahu sebelum dilakukan penonaktifan. Kalau perlu, dilakukan survei kepada warga yang kepesertaan JKN-KIS PBI-nya akan dinonaktifkan. ’’Warga peserta JKN-KIS PBI yang sudah mampu dan akan dinonaktifkan kepesertaannya perlu diberi tahu dan diarahkan bahwa mereka harus membuat kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri,’’ kata Reni.
Selain itu, perlu dilakukan survei kepada warga yang masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika sudah terbukti, JKN-KIS PBI mereka tidak perlu dinonaktifkan.