Jawa Pos

Berobat Pakai SKM, RS Swasta Belum Menerima

-

SURAT keterangan miskin (SKM) bagi pasien yang tidak bisa membuktika­n kepesertaa­n JKNKIS penerima bantuan iuran (PBI) ternyata belum bisa menjadi syarat untuk berobat di rumah sakit. Hal itu terjadi kepada Andreas Sadiman, 67, kemarin (5/10) di RS swasta di kawasan Surabaya Selatan.

SKM yang dibawanya tidak bisa digunakan untuk syarat hemodialis­is. Akhirnya, pasien tersebut mengadu ke Dinas Kesehatan Surabaya untuk membuktika­n bahwa dirinya benar-benar pasien yang harus mendapat tindakan hemodialis­is.

Antara rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta belum ada kesatuan kebijakan penggunaan SKM. Misalnya, RSUD dr Mohammad Soewandhie sebagai rumah sakit daerah sudah bisa menggunaka­n SKM untuk berobat pasien

J

Namun, RS swasta belum bisa. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyayangk­an hal tersebut. Seharusnya, lanjut Reni, SKM yang dikeluarka­n kelurahan itu bisa berfungsi untuk menggantik­an JKN-KIS PBI yang nonaktif di mana pun mau dipergunak­an. ’’Baik di RS pemerintah maupun swasta,’’ ucapnya. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena belum ada sosialisas­i yang merata di RS dari pemerintah kota.

Di sisi lain,BPJS Kesehatan KCU Surabaya menyatakan, penonaktif­an JKN-KIS PBI masih akan dilakukan hingga November. Sementara itu, penonaktif­an dilakukan sejak Agustus. Untuk menghindar­i kesalahan yang sama, Reni menyaranka­n agar pemerintah membuat SOP yang jelas.

Warga perlu diberi tahu sebelum dilakukan penonaktif­an. Kalau perlu, dilakukan survei kepada warga yang kepesertaa­n JKN-KIS PBI-nya akan dinonaktif­kan. ’’Warga peserta JKN-KIS PBI yang sudah mampu dan akan dinonaktif­kan kepesertaa­nnya perlu diberi tahu dan diarahkan bahwa mereka harus membuat kepesertaa­n BPJS Kesehatan mandiri,’’ kata Reni.

Selain itu, perlu dilakukan survei kepada warga yang masuk masyarakat berpenghas­ilan rendah (MBR). Jika sudah terbukti, JKN-KIS PBI mereka tidak perlu dinonaktif­kan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia