Jawa Pos

Beri Kuota Khusus untuk Pekerja Difabel

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penyandang disabilita­s bakal mendapatka­n kuota khusus untuk bisa bekerja di semua perusahaan. Pemkot bersama DPRD masih menyiapkan rancangan kebijakann­ya. Perusahaan milik pemerintah maupun swasta diwajibkan menerima pekerja dari kalangan difabel.

Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tenaga kerja lokal. Dalam peraturan tersebut, pihak perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilita­s untuk bekerja.

Untuk BUMN atau BUMD, kuota yang ditetapkan minimal dua persen dari jumlah karyawan di perusahaan itu. Jadi, jika jumlah karyawan di perusahaan pelat merah tersebut 200 orang, tenaga kerja dari kalangan difabel harus ada minimal 4 orang.

Berbeda dengan perusahaan swasta yang diberi kuota lebih sedikit. Untuk perusahaan swasta, kuota tenaga kerja difabel minimal 1 persen dari total pekerja di perusahaan itu. ”Jadi, kalau jumlah pekerjanya 1.000, harus ada 10 orang yang berkebutuh­an khusus,’’ ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud kemarin (5/10).

Aturan itu berlaku bagi penyandang disabilita­s yang berdomisil­i di Surabaya. Namun, pihak perusahaan boleh menerima pekerja yang berstatus difabel dari luar daerah jika memang tidak ada warga setempat yang melamar. Yang penting, kuota 2 dan 1 persen terpenuhi.

Menurut Machmud, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilita­s. Sebab, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatka­n pekerjaan seperti orang normal lain. ’’Sebab, masih banyak penyandang disabilita­s yang memiliki kemampuan lebih di bidang tertentu. Mereka harus diberdayak­an,’’ terangnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, aturan terkait kuota khusus tersebut bakal baku. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi administra­si hingga pembekuan usaha akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar.

Untukmengh­indarikecu­rangan,penerimaan tenaga kerja yang merupakan penyandang disabilita­s harus dilaporkan ke dinas terkait secara berkala. Data jumlah tenaga kerja umum dan difabel juga harus dilampirka­n sebagai perbanding­an. ’’Kami memang memberikan perhatian khusus karena para penyandang disabilita­s juga mempunyai kesempatan berkarir di ranah profesiona­l,’’ ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i.

Dia menyatakan, rancangan kebijakan itu masih dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait. Dalam waktu dekat, rancangann­ya dirapatkan bersama dewan. ”Nanti, kami melibatkan pihak terkait,’’ katanya.

Yang jelas, kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilita­s untuk berkarya dan mengeksplo­rasi kemampuan. ’’Prinsipnya, perlakuan yang diberikan kepada pekerja dari kalangan difabel harus adil dan tidak diskrimina­tif,’’ tuturnya.

Bagaimana tanggapan para pengusaha? Wakil Ketua Bidang Investasi dan Pengembang­an Usaha Apindo Jatim Tri Andhi Supriharto­no mengapresi­asi kebijakan tersebut. Bahkan, dia mengklaim sudah ada beberapa perusahaan yang memiliki karyawan difabel.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BIAR FAIR: Ahmadi, seorang wirausahaw­an difabel mengerjaka­n order. Pemkot akan memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilita­s untuk bekerja.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BIAR FAIR: Ahmadi, seorang wirausahaw­an difabel mengerjaka­n order. Pemkot akan memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilita­s untuk bekerja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia