Beri Kuota Khusus untuk Pekerja Difabel
SURABAYA, Jawa Pos – Penyandang disabilitas bakal mendapatkan kuota khusus untuk bisa bekerja di semua perusahaan. Pemkot bersama DPRD masih menyiapkan rancangan kebijakannya. Perusahaan milik pemerintah maupun swasta diwajibkan menerima pekerja dari kalangan difabel.
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tenaga kerja lokal. Dalam peraturan tersebut, pihak perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja.
Untuk BUMN atau BUMD, kuota yang ditetapkan minimal dua persen dari jumlah karyawan di perusahaan itu. Jadi, jika jumlah karyawan di perusahaan pelat merah tersebut 200 orang, tenaga kerja dari kalangan difabel harus ada minimal 4 orang.
Berbeda dengan perusahaan swasta yang diberi kuota lebih sedikit. Untuk perusahaan swasta, kuota tenaga kerja difabel minimal 1 persen dari total pekerja di perusahaan itu. ”Jadi, kalau jumlah pekerjanya 1.000, harus ada 10 orang yang berkebutuhan khusus,’’ ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud kemarin (5/10).
Aturan itu berlaku bagi penyandang disabilitas yang berdomisili di Surabaya. Namun, pihak perusahaan boleh menerima pekerja yang berstatus difabel dari luar daerah jika memang tidak ada warga setempat yang melamar. Yang penting, kuota 2 dan 1 persen terpenuhi.
Menurut Machmud, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas. Sebab, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan seperti orang normal lain. ’’Sebab, masih banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan lebih di bidang tertentu. Mereka harus diberdayakan,’’ terangnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, aturan terkait kuota khusus tersebut bakal baku. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi administrasi hingga pembekuan usaha akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar.
Untukmenghindarikecurangan,penerimaan tenaga kerja yang merupakan penyandang disabilitas harus dilaporkan ke dinas terkait secara berkala. Data jumlah tenaga kerja umum dan difabel juga harus dilampirkan sebagai perbandingan. ’’Kami memang memberikan perhatian khusus karena para penyandang disabilitas juga mempunyai kesempatan berkarir di ranah profesional,’’ ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.
Dia menyatakan, rancangan kebijakan itu masih dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait. Dalam waktu dekat, rancangannya dirapatkan bersama dewan. ”Nanti, kami melibatkan pihak terkait,’’ katanya.
Yang jelas, kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan mengeksplorasi kemampuan. ’’Prinsipnya, perlakuan yang diberikan kepada pekerja dari kalangan difabel harus adil dan tidak diskriminatif,’’ tuturnya.
Bagaimana tanggapan para pengusaha? Wakil Ketua Bidang Investasi dan Pengembangan Usaha Apindo Jatim Tri Andhi Suprihartono mengapresiasi kebijakan tersebut. Bahkan, dia mengklaim sudah ada beberapa perusahaan yang memiliki karyawan difabel.