Jawa Pos

Praktisi: Putusan Bergantung Pemberkasa­n Tingkat Pertama

Soal Misteri Putusan Khuluq dan Syaiful Bachri

-

GRESIK, Jawa Pos – Sudah lebih dari 700 hari berkas kasasi mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Husnul Khuluq dan Syaiful Bachri berada di Mahkamah Agung (MA). Namun, belum ada kejelasan terkait hasil putusan.

Padahal, kolega kedua terdakwa dugaan korupsi dana retribusi sewa dermaga untuk kepentinga­n sendiri (DUKS) Rp 1,3 miliar itu, Dukut Imam Widodo, telah menjalani eksekusi 5 tahun.

Jaksa mengklaim telah bersurat dua kali. Namun, hakim MA Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengaku belum membaca surat dari Kejari Gresik.

Yang jadi pertanyaan, mengapa perkara sama, tapi berbeda waktu putusan kasasi? Praktisi hukum Sulthon Sulaiman menyatakan, dari berbagai pengalaman selama ini, cepat atau lambatnya putusan kasasi bergantung pengiriman berkas perkara di tingkat pertama. ’’Bila perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN, Red), sedangkan perkara korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor),’’ Jawa Pos ujarnya saat diwawancar­ai kemarin (5/9).

Nah, pemberkasa­n di tingkat pertama itu kerap molor. Bahkan, kadang tidak dikirim bila yang mengajukan kasasi tidak menanyakan. ’’Saya pernah mengalami kejadian seperti itu. Berkas belum dikirim ke MA sampai dua bulan,’’ kata pengacara asal Kota Pudak tersebut.

Padahal, kalau berkas perkara kasasi sudah dikirim ke MA, hasil putusan MA biasa terbit 1–2 bulan. ”Yang membuat lama itu di tingkat pertama,’’ ungkapnya.

Terkait perkara yang membelit Dukut Imam Widodo, Husnul Khuluq, dan Syaiful Bachri, Sulthon tidak mengetahui perkara itu secara pasti. Namun, dia menduga bahwa berkas perkara ketiga terdakwa di split (dipisah). ’’Tidak satu LP (laporan perkara, Red). Biasanya, beda LP, beda pula panitera dan majelisnya,’’ katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyampaik­an, saat ini MA menangani lebih dari 20.000 perkara dari berbagai daerah. Jumlah hakim yang menangani kasus itu terbatas. Yakni, hanya sekitar 43 orang. ’’Jadi, tunggu saja,’’ tambahnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia