Belum Ada Luberan Pengajuan SKTM
Pasca Penonaktifan Peserta JKN-KIS
SIDOARJO, Jawa Pos – Setelah penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), tidak banyak peserta yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pada awal bulan ini, hanya ada 20 permohonan. Padahal, sekitar 56 ribu peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) pusat dinonaktifkan.
’’Per 1–4 Oktober ini sudah ada 20 permohonan,’’ kata Dalilatussholihah, pengolah data pelayanan Dinsos Sidoarjo. SKTM menjadi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM). Jaminannya ditanggung APBD. Dinsos yang memberikan rekomendasi tersebut.
Ella, sapaan Dalilatussholihah, mengatakan bahwa tren permohonan SKTM meningkat tiap bulan. Pada September lalu, pihaknya telah mengeluarkan 149 surat rekomendasi. Pada Agustus tercatat 132 surat. ’’Total mulai Januari 2019 hingga kemarin ada 1.278 surat,’’ tuturnya.
Terkait dengan peserta JKNKIS yang dinonaktifkan, sebagian besar belum mengurus SKTM. Ada beberapa pemohon yang mengaku miskin. Padahal, dia mampu secara ekonomi. ’’Punya tiga anak dan semua sudah bekerja di salah satu perusahaan besar. Pengajuannya saya tolak,’’ tegasnya.
Jika benar kurang mampu, petugas akan mengeluarkan surat rekomendasi jaminan kesehatan. Jaminan itu bisa digunakan di empat fasilitas kesehatan. Di antaranya, seluruh puskesmas di Sidoarjo dan RSUD Sidoarjo. ’’Kami juga bekerja sama dengan rumah sakit di Surabaya. Yaitu, RSUD dr Soetomo dan RSJ Menur,’’ katanya.
Sekretaris Dinsos Sidoarjo Ahmad Misbahul Munir melanjutkan, SKTM ditujukan bagi warga kurang mampu yang menjalani rawat inap. Untuk rawat jalan, masyarakat yang ber-KTP Sidoarjo telah mendapatkan fasilitas gratis, tetapi hanya di seluruh puskesmas. ’’Pendaftaran, pemeriksaan, dan obat gratis. Kecuali yang perlu ada tindakan seperti penggunaan lab,’’ ungkapnya.