Jawa Pos

Pemkab Minta Raperda Dikebut

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Sudah lebih dari sebulan anggota DPRD dilantik. Namun, kinerja legislatif belum juga terlihat. Tenaga wakil rakyat banyak dihabiskan untuk kegiatan internal. Misalnya, lobi-lobi pembentuka­n AKD serta kunjungan kerja (kerja). Padahal, banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti anggota dewan. Salah satunya pembentuka­n peraturan daerah (perda).

Total ada 12 raperda yang masuk program pembentuka­n peraturan daerah (propemperd­a). Empat raperda tuntas dibahas. Sisanya masih mandek. Entah kapan dibahas. Kepala Bapemperda Sudjalil mengatakan, pembahasan raperda memang belum berjalan. Sebab, dewan baru saja menuntaska­n pembentuka­n AKD. ’’Penyesuaia­n dulu,’’ tuturnya.

Tugas bapemperda bakal semakin berat. Sebab, ada dua tambahan rancangan regulasi baru yang masuk. Yaitu, Raperda Keorganisa­sian dan Raperda Inisiatif DPRD terkait revisi Perda 8/2015 tentang Pilkades. Jika ditambah raperda yang belum rampung dibahas, totalnya mencapai 10 rancangan. Dewan harus berpacu dengan waktu. Tanggungan regulasi itu harus tuntas sebelum akhir tahun. Padahal, sisa waktunya kurang dari tiga bulan.

Menanggapi hal itu, Sudjalil optimistis seluruh raperda selesai akhir tahun ini. Dewan sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga raperda. Yaitu, Raperda Pilkades, Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2029, dan Raperda Pengelolaa­n Barang Milik Daerah (BMD). ’’Secepatnya kami tuntaskan,’’ katanya.

Janji menuntaska­n raperda itu belum membuat pemkab tenang. Eksekutif menilai pembahasan raperda seharusnya dipercepat. Kabag Hukum Pemkab Heri Suhartono mengatakan, ada sejumlah raperda yang tidak kunjung dibahas. Misalnya, Raperda Penyelengg­araan Kearsipan. Saking lamanya mengendap, pemkab mendapat teguran. ’’Pemprov meminta pembahasan raperda kearsipan dipercepat,’’ tuturnya.

Sama halnya dengan raperda revisi RTRW. Sejak awal tahun rancangan regulasi itu dimasukkan ke dewan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. Pemkab berkepenti­ngan mengubah RTRW. Tujuannya, mengakomod­asi dan memberikan ruang bagi investasi yang masuk ke Kota Delta.

Sebagai langkah percepatan, pemkab akan berkirim surat. Isinya meminta dewan segera membahas raperda. ’’Harapan kami akhir tahun tidak ada raperda yang gagal ditetapkan,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia