Jawa Pos

HONGKONG DALAM LINTASAN SEJARAH

-

1842

Perang Opium I berakhir. Kerajaan Qing, Tiongkok, menyerahka­n sebagian wilayah Hongkong ke Kerajaan Inggris.

1860

Perang Opium II berakhir, Inggris meluaskan kekuasaan hingga Semenanjun­g Kowloon.

1898

Kekuasaan Inggris kian luas. Lahir perjanjian sewa Hongkong selama 99 tahun. Banyak pelarian Tiongkok yang menuju Hongkong.

1984

Inggris sepakat mengembali­kan Hongkong ke pangkuan Tiongkok pada 1997 dengan catatan one country two system alias satu negara dua sistem diberlakuk­an selama 50 tahun.

1997

Hongkong dikembalik­an. Mereka punya sistem pemerintah­an dan kebijakan sendiri, kecuali untuk urusan luar negeri dan pertahanan.

SEPTEMBER–DESEMBER 2014

Umbrella Movement turun ke jalan. Mereka menuntut reformasi sistem pemilu di Hongkong. Gerakan itu dapat digagalkan. Massa sempat berkata ’’Kami akan kembali’’.

2047

One country two system berakhir. Penduduk Hongkong mulai khawatir kebebasann­ya akan terbatasi.

Survei yang dilakukan University of Hong Kong menunjukka­n, hanya 11 persen penduduk yang menyebut dirinya sebagai warga Tiongkok. Sebanyak 71 persen melabeli diri sebagai Hongkonger­s alias warga Hongkong.

MARET 2019

Massa kembali turun ke jalan untuk menolak RUU Ekstradisi. Massa kian banyak sejak Juni.

Mendukung Hongkong, warga Inggris, Prancis, AS, Kanada, dan Australia ikut turun ke jalan.

4 SEPTEMBER

RUU Ekstradisi resmi dicabut, tapi massa tak mau bubar. Mereka menuntut demokrasi penuh dan Chief Executive Hongkong Carrie Lam mundur.

29 SEPTEMBER

Jurnalis Indonesia Veby Mega Indah tertembak peluru karet yang mengakibat­kan mata kanannya buta.

30 SEPTEMBER

Demo besar-besaran diadakan di Hongkong dan 40 kota lain di berbagai penjuru dunia.

1 OKTOBER

Peringatan 70 tahun berdirinya negara Tiongkok, demo kian memuncak di Hongkong. Salah satu demonstran ditembak polisi dengan peluru asli. Sebanyak 75 orang ditangkap.

4 OKTOBER

Carrie Lam mengaktifk­an dekrit, mengumumka­n larangan penggunaan penutup wajah di publik yang berlaku mulai pukul 12.01 kemarin (5/10). Pelanggar bisa dipenjara setahun atau denda HKD 25 ribu atau Rp 45 juta.

5 OKTOBER

Massa turun ke jalan dan kerusuhan terjadi di banyak titik. Seluruh layanan kereta api dihentikan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia