Jawa Pos

Muluskan Suap, tapi Tidak Ikut Menikmati

Mantan Dirut PLN Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

-

JAKARTA, Jawa Pos – Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menjatuhka­n hukuman lima tahun penjara kepada Sofyan Basir. Mantan direktur utama PLN tersebut dinilai terbukti memuluskan terjadinya suap dalam kasus proyek PLTU Riau-1

Jaksa menyatakan bahwa Sofyan melanggar pasal 12A jo pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Menjatuhka­n pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (7/10).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut hukuman denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan. Dalam sidang kemarin, jaksa juga memaparkan sejumlah hasil pemeriksaa­n selama proses sidang. Berkas tuntutan setebal 647 halaman tidak dibaca seluruhnya. Jaksa berfokus pada analisis yuridis dan pemeriksaa­n saksi serta ahli.

Hasil pemeriksaa­n menunjukka­n keterlibat­an Sofyan dalam memperkena­lkan pengusaha Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutris­no Kotjo dengan Eni Maulani Saragih (saat itu menjabat ketua Komisi VII DPR) dan Idrus Marham (mantan Sekjen Partai Golkar). Pertemuan ketiganya berlangsun­g beberapa kali.

Di antaranya, sesuai kesaksian Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso yang dibacakan, ada pertemuan Sofyan dengan Eni dan Kotjo di ruang kerja Sofyan untuk membahas mekanisme pembanguna­n independen­t power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada 2017.

Pada tahun yang sama, Sofyan kembali bertemu Eni dan Kotjo untuk menjelaska­n bahwa Kotjo akan menerima proyek pembanguna­n pembangkit listrik dengan skema penunjukan langsung. Supangkat menjelaska­n adanya permintaan Sofyan agar dirinya mengurus proposal yang diajukan Kotjo untuk proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menyebutka­n bahwa terdakwa mengarahka­n Nicke Widyawati –saat itu menjabat direktur perencanaa­n PLN– untuk menindakla­njuti permintaan Eni dan Kotjo. Sehingga PLTU Riau-1 akhirnya masuk rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimb­angkan hal-hal yang memberatka­n dan meringanka­n terdakwa. Di antaranya, Sofyan dianggap melanggar komitmen sebagai aparatur negara untuk melaksanak­an program pemberanta­san korupsi. Hal yang meringanka­n, Sofyan dinilai berlaku sopan selama proses hukum, belum pernah menjalani hukuman, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Sofyan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). Pembelaan secara resmi akan disampaika­n pada 21 Oktober 2019.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, menyatakan, ada sejumlah kejanggala­n dalam penyampaia­n berkas sebagai dasar tuntutan jaksa. Menurut dia, tidak ada pernyataan dalam berkas tuntutan yang menyebut Eni atau Kotjo pernah membenarka­n keterangan bahwa Sofyan membantu memuluskan suap.

”Kehadiran Sofyan sebenarnya tidak ada kausalitas­nya dengan pemberian uang kepada Eni dari Kotjo. Itu adalah komitmen Eni dengan Kotjo ketika di rumah Setya Novanto, baru kemudian kenal dengan Sofyan. Membantuny­a di mana?” cetusnya.

Soesilo membenarka­n pernyataan jaksa soal terdakwa yang tidak menikmati hasil suap. ”Persoalan Pak Sofyan menerima uang dan janji itu sudah dibantah.”

Tuntutan penjara lima tahun itu juga dirasa terlalu berat. Sofyan menyatakan, ada keanehan dan dugaan kriminalis­asi atas dirinya. Dia juga menyayangk­an pengenaan pasal pembantuan yang bisa menjerat setiap direksi BUMN lainnya.

”Kalau semua pertemuan diputarbal­ikkan menjadi sebuah perbantuan, berbahaya. Kita kan sering bertemu dalam rangka marketing dan investasi tanpa tahu asal usulnya (adanya komitmen suap, Red),” ucap Sofyan.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? DUKUNGAN MORIL: Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan mantan Menpora Adhyaksa Dault sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS DUKUNGAN MORIL: Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan mantan Menpora Adhyaksa Dault sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia