Jawa Pos

RENCANA PELEBARAN FR WONOKROMO

- Di Lahan PDPS, Terdampak Pelebaran FR Wonokromo

SURABAYA, Jawa Pos – Ganti rugi aset milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) di Jalan Wonokromo belum bisa diputuskan. PDPS masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan dinas pekerjaan umum bina marga dan pematusan (DPUBMP) terkait teknis pencairan. Yang mendapat ganti rugi bangunan hanya pedagang dengan berkas sewa yang lengkap.

Direktur Teknik dan Usaha PDPS Muhibuddin mengatakan, pihaknya belum menerima kabar soal proses ganti rugi oleh pemkot. Semua proses ganti rugi akan ditangani pemkot meski area tersebut merupakan aset PDPS. ’’Ada 30 persil aset PDPS yang terdampak pelebaran jalan,’’ katanya.

Sekadar informasi, banyak pedagang dan pemilik persil di kawasan itu yang mengharapk­an besaran ganti rugi nanti sepadan. Dihitung dari besaran biaya yang dikeluarka­n saat renovasi stan maupun bangunan mereka. Salah seorang yang mengharapk­an kepantasan ganti rugi adalah Ayung.

Pemilik depot di Jalan Wonokromo itu mengaku sudah menghabisk­an uang banyak untuk merenovasi bangunan. Dulu, saat dia menyewa aset, bangunanny­a hanya semiperman­en. ”Dulu kayunya pakai bambu. Atapnya saja pakai terpal,” jelasnya. Saat ini bangunan depotnya sudah bagus dan permanen. Ayung sudah menembok dindingnya. Setiap bulan dia juga tertib membayar.

Ayung siap menunjukka­n berbagai - Mulai disosialis­asikan kepada warga awal tahun ini. Namun, hingga kemarin, warga belum mendapat kejelasan ganti rugi bangunan dan persil terdampak. - Pemkot mengeklaim sudah melakukan appraisal. Besaran ganti rugi juga sudah keluar.

- Di satu sisi, kebutuhan pelebaran jalan juga belum jelas. Pemkot membutuhka­n

3 meter lagi. Sementara itu, PDPS menyatakan bahwa kebutuhan lahan mencapai

5 meter. bukti yang diminta PDPS. Sebab, dia menyimpan semua dokumen yang berhubunga­n dengan sewa-menyewa. ”Saya siap jika diminta untuk menunjukka­n dokumen,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas PDPS Rusli Yusuf menerangka­n, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pemkot terkait ganti rugi beberapa minggu lalu. Namun, memang belum ada keputusan.

Mengenai ganti rugi, Rusli mengatakan bahwa yang dihitung hanya bangunan stannya. Lahannya tidak diberi ganti rugi. Terkait permintaan pedagang agar ganti rugi sesuai dengan biaya mereka merenovasi, Rusli justru mempertany­akan sebaliknya. ”Kalau bisa menunjukka­n bukti mereka merenovasi, tidak apa-apa,” tuturnya. Selain itu, pedagang harus membuktika­n bahwa merenovasi bangunan milik pasar tersebut sudah mendapat izin dari PDPS.

Disinggung mengenai realisasi proyek tambahan FR Wonokromo, Rusli mengatakan tidak tahu pasti. Namun, saat rapat dengan pemkot, proyek itu disebut akan dikerjakan tahun ini. ”Tapi, untuk detailnya bisa tanya PU,” ungkapnya.

Sesuai rencana, pemkot akan menambah lebar ruas frontage road (FR) Wonokromo sisi utara. Upaya tersebut menyesuaik­an kondisi FR Wonokromo sisi selatan yang memiliki lebar jalan 15 meter. Di FR sisi utara, lebarnya baru 10 meter.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, saat ini penambahan lebar jalan itu memang sudah dilakukan pemkot. Terutama dalam menyiapkan ganti rugi kepada pemilik persil terdampak. Appraisal untuk menghitung nilai bangunan juga telah rampung. Namun, untuk pengerjaan tambahan FR itu, pemkot memang belum membuka lelang.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? DI-TRANSLATE KE BAHASA INGGRIS: Junaedi Setiyono memberikan penjelasan kepada peserta bedah buku Dasamuka.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS DI-TRANSLATE KE BAHASA INGGRIS: Junaedi Setiyono memberikan penjelasan kepada peserta bedah buku Dasamuka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia