Agar Kuat Mabar, Pilih Nyabu
SURABAYA, Jawa Pos – MS tidak bisa lagi mabar (main bareng) Mobile Legends. Remaja 17 tahun itu meringkuk di balik dinginnya sel Polsek Tegalsari. Sebab, dia terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu pada Sabtu (21/9).
Dengan wajah tertutup kerpus hitam, MS dan tiga rekannya dikeler petugas keluar dari sel kemarin (7/10). Dengan tangan terborgol, bocah yang masih berstatus pelajar SMA itu menuturkan keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut. ’’Saya mengedarkan (narkoba, Red) baru sebulan,’’ ungkapnya.
MS mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena sudah kecanduan bermain game online. ’’Biar kuat main game, ya pakai narkoba,’’ katanya. Agar bisa mendapatkan barang haram tersebut dengan murah, dia bersedia menjadi kurir. ’’Untuk satu kali transaksi, upahnya Rp 50 ribu,’’ ujarnya. ’’Baru tujuh kali saya melakukan transaksi,’’ lanjutnya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, MS mendapatkan sabusabu itu dari seseorang yang kini sudah ditangkap aparat Polsek Jambangan. Saat diringkus pada Sabtu (21/9), pelaku di bawah umur tersebut bertransaksi dengan empat rekannya di Kupang Krajan VII. Tepatnya di bawah gapura.
Empat rekan MS itu adalah YD, MN, IA, dan AI. Ketika menggeledah MS, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,41 gram. ’’Barang itu hendak dikirim ke rekannya,’’ paparnya.
Sabu-sabu seberat 0,37 gram dan 0,46 gram juga ditemukan pada YD. Saat diinterogasi, warga Banyu Urip itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Madiun. Tiap kali mengedarkan, dia mendapat keuntungan Rp 250 ribu. ’’Kami juga mengamankan alat sabu-sabu dari MN, IA, dan AI,’’ kata Rendy.
Rendy menambahkan, sesuai pasal 114 ayat (1) 364 5 (e) KUHP, tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.