Bayar Klaim Kesehatan, Gunakan Pajak Rokok
SIDOARJO, Jawa Pos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akhirnya tidak lepas tangan terhadap peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN. Mereka yang dinonaktifkan bakal mendapat biaya dari pemkab. Bahkan, dana untuk pembayaran klaim warga miskin masih aman.
Dana tersebut berasal dari pajak rokok. Jumlahnya mencapai Rp 19,5 miliar. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai tembakau oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai. Dana itulah yang digunakan untuk menutupi kekurangan biaya berobat warga tak mampu. Sebab, jika mengandalkan anggaran pemkab yang telah ditetapkan dalam APBD maupun PAK, jumlahnya kurang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg Syaf Satriawarman SpPros memerinci, penerimaan pajak rokok untuk membayar premi peserta PBI APBD Rp 2,5 miliar. Sisanya, Rp 17 miliar, dimanfaatkan untuk membayar klaim pengobatan warga tidak mampu. Tapi, lanjut Syaf, pemkab belum bisa memasukkan peserta PBI pusat ke penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD. ’’Membayar klaim masih bisa. Tapi, membiayai premi keseluruhan belum mampu,’’ lanjut Syaf.
Karena itu, dia mengimbau warga yang tidak mampu dan sakit untuk mengurus surat keterangan tak mampu (SKTM). Dinas sosial (dinsos) bakal menentukan permohonan diterima atau ditolak. ’’Sebab, penonaktifan kepesertaan PBI diyakini ada dasarnya. Tidak asal memutus kepesertaan begitu saja,’’ tuturnya. Merujuk pada data dinsos, lebih dari 56 ribu peserta PBI pusat dinonaktifkan.