177 Polisi Blusukan ke Sekolah
SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 177 polisi dari Polrestabes Surabaya disebar ke sekolah-sekolah kemarin. Secara serentak, anggota korps Bhayangkara tersebut menjadi inspektur upacara di SD, SMP, hingga SMA.
Sebanyak 177 personel itu terdiri atas 23 Kapolsek, 23 Kanitbinmas, dan 131 anggota bhabinkamtibmas. Mereka disebar secara acak. ”Kami menyamTerpidana narkotika paikan pesan-pesan kamtibmas secara langsungkepadasiswa,”kataKasatbinmas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fatoni kemarin (7/10).
Kegiatan itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Misinya adalah menggelar sosialisasi ke sekolahsekolah. Fatoni juga meminta semua polsek jajaran ikut turun melakukan penyuluhan. ”Semua tingkatan sekolah didatangi,” katanya. Fatoni sendiri melakukan sosialisasi di SMKN 2 Surabaya.
Penyuluhan itu menekankan agar siswa menjauhi sikap-sikap yang tidak terpuji. Misalnya terlibat dalam kenakalan remaja, aksi radikal, dan narkoba. ”Ditambah dengan materi baru. Jangan mau diprovokasi,” jelasnya.
Di era digital, lanjut Fatoni, banyak aksi provokator yang tidak jelas asal-usulnya. Mereka kerap menebar kabar hoaks agar mendapat perhatian. ”Itu juga harus dihindari,” tegasnya. Menurut Fatoni, siswa harus cerdas dalam menerima informasi sehingga tidak terbawa kabar yang tidak benar.
SURABAYA, Jawa Pos – Polemik di Bank Century pada 2008 masih berbuntut. Mantan Kabag Operasional Bank Century Michael Cung diseret ke pengadilan. Dia dianggap merugikan bank karena ketidakpatuhannya sehingga membubuhkan tanda tangan yang mengakibatkan aset bank melayang.
Michael menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/10). Dia dianggap bersalah karena menandatangani surat pernyataan yang isinya dianggap merugikan bank. Tanda tangan itu dibubuhkan saat Michael menjadi pejabat sementara.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sri Rahayu menyatakan, perbuatan terdakwa merugikan perusahaan. Akibat surat pernyataan yang ditandatanganinya itu, dua bidang tanah aset bank hilang. ”Nilainya dilelang mencapai Rp 19,06 miliar,” katanya kemarin di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Sri, terdakwa telah menyalahi kewenangannya. Hal itu dilakukan saat Bank Century menuai banyak demo dari nasabah. Mereka takut dana yang diinvestasikan hilang. Nah, para nasabah mendatangi bank tersebut.
Terdakwa selaku Kabag Operasional sekaligus pejabat sementara mendatangi nasabah yang unjuk rasa dan membuat pernyataan dengan menggunakan kop perusahaan. Sri menerangkan, saat itu bank sudah tak lagi mempunyai kewenangan penuh. Sebab, dengan status likuidasi, kewenangan bank dipegang oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Sementara (LPS).
Dari tanda tangan itulah, pada 2012 seorang nasabah atas nama Wahyu Prasetyo menggugat bank. Kala itu, bank telah berganti nama menjadi Bank J Trust. Dari gugatan tersebut, bank merugi. Sebab, pengadilan memenangkan penggugat dan akhirnya melelang dua bangunan milik bank.
Lah ini gak dapet. Kudune aku wes sugih. Saiki nggak, malah dihukum.”
Perbuatan tersebut dianggap menyalahi pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Alasannya, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnyayangberlakubagibank.
Sementara itu, Antonius Winda, penasihat hukum Michael, mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dikorbankan dalam kasus tersebut. Sebab, dalam kondisi saat itu, kliennya terdesak oleh para demonstran. Langkah itu diambil karena adanya unsur keterpaksaan.
Selain itu, bukan hanya tanda tangan kliennya yang dijadikan bukti dalam gugatan tersebut. Melainkan juga ada bukti lainnya. Dalam putusan, hakim juga mengatakan bahwa bukti itu bukan lagi kewenangan kliennya. ”Nanti kami buktikan langsung dalam pembuktian,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Salah satu penjaminnya adalah keluarga. Kliennya hanya pejabat sementara yang tidak tahu apa-apa. ”Seharusnya, yang bertanggung jawab perusahaan. Bukan personal pegawainya,” tuturnya.