Jawa Pos

177 Polisi Blusukan ke Sekolah

- Kerugian Capai Rp 19 M

SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 177 polisi dari Polrestabe­s Surabaya disebar ke sekolah-sekolah kemarin. Secara serentak, anggota korps Bhayangkar­a tersebut menjadi inspektur upacara di SD, SMP, hingga SMA.

Sebanyak 177 personel itu terdiri atas 23 Kapolsek, 23 Kanitbinma­s, dan 131 anggota bhabinkamt­ibmas. Mereka disebar secara acak. ”Kami menyamTerp­idana narkotika paikan pesan-pesan kamtibmas secara langsungke­padasiswa,”kataKasatb­inmas Polrestabe­s Surabaya Kompol M. Fatoni kemarin (7/10).

Kegiatan itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Misinya adalah menggelar sosialisas­i ke sekolahsek­olah. Fatoni juga meminta semua polsek jajaran ikut turun melakukan penyuluhan. ”Semua tingkatan sekolah didatangi,” katanya. Fatoni sendiri melakukan sosialisas­i di SMKN 2 Surabaya.

Penyuluhan itu menekankan agar siswa menjauhi sikap-sikap yang tidak terpuji. Misalnya terlibat dalam kenakalan remaja, aksi radikal, dan narkoba. ”Ditambah dengan materi baru. Jangan mau diprovokas­i,” jelasnya.

Di era digital, lanjut Fatoni, banyak aksi provokator yang tidak jelas asal-usulnya. Mereka kerap menebar kabar hoaks agar mendapat perhatian. ”Itu juga harus dihindari,” tegasnya. Menurut Fatoni, siswa harus cerdas dalam menerima informasi sehingga tidak terbawa kabar yang tidak benar.

SURABAYA, Jawa Pos – Polemik di Bank Century pada 2008 masih berbuntut. Mantan Kabag Operasiona­l Bank Century Michael Cung diseret ke pengadilan. Dia dianggap merugikan bank karena ketidakpat­uhannya sehingga membubuhka­n tanda tangan yang mengakibat­kan aset bank melayang.

Michael menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/10). Dia dianggap bersalah karena menandatan­gani surat pernyataan yang isinya dianggap merugikan bank. Tanda tangan itu dibubuhkan saat Michael menjadi pejabat sementara.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sri Rahayu menyatakan, perbuatan terdakwa merugikan perusahaan. Akibat surat pernyataan yang ditandatan­ganinya itu, dua bidang tanah aset bank hilang. ”Nilainya dilelang mencapai Rp 19,06 miliar,” katanya kemarin di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Sri, terdakwa telah menyalahi kewenangan­nya. Hal itu dilakukan saat Bank Century menuai banyak demo dari nasabah. Mereka takut dana yang diinvestas­ikan hilang. Nah, para nasabah mendatangi bank tersebut.

Terdakwa selaku Kabag Operasiona­l sekaligus pejabat sementara mendatangi nasabah yang unjuk rasa dan membuat pernyataan dengan menggunaka­n kop perusahaan. Sri menerangka­n, saat itu bank sudah tak lagi mempunyai kewenangan penuh. Sebab, dengan status likuidasi, kewenangan bank dipegang oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Sementara (LPS).

Dari tanda tangan itulah, pada 2012 seorang nasabah atas nama Wahyu Prasetyo menggugat bank. Kala itu, bank telah berganti nama menjadi Bank J Trust. Dari gugatan tersebut, bank merugi. Sebab, pengadilan memenangka­n penggugat dan akhirnya melelang dua bangunan milik bank.

Lah ini gak dapet. Kudune aku wes sugih. Saiki nggak, malah dihukum.”

Perbuatan tersebut dianggap menyalahi pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Alasannya, tidak melaksanak­an langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnyayan­gberlakuba­gibank.

Sementara itu, Antonius Winda, penasihat hukum Michael, mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dikorbanka­n dalam kasus tersebut. Sebab, dalam kondisi saat itu, kliennya terdesak oleh para demonstran. Langkah itu diambil karena adanya unsur keterpaksa­an.

Selain itu, bukan hanya tanda tangan kliennya yang dijadikan bukti dalam gugatan tersebut. Melainkan juga ada bukti lainnya. Dalam putusan, hakim juga mengatakan bahwa bukti itu bukan lagi kewenangan kliennya. ”Nanti kami buktikan langsung dalam pembuktian,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini kliennya mengajukan permohonan penangguha­n penahanan. Salah satu penjaminny­a adalah keluarga. Kliennya hanya pejabat sementara yang tidak tahu apa-apa. ”Seharusnya, yang bertanggun­g jawab perusahaan. Bukan personal pegawainya,” tuturnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS ?? AHMAD JAYADI HANYA BISA MENYESAL: Ahmad Jayadi mendengark­an pembacaan putusan hakim di PN Surabaya.
GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS AHMAD JAYADI HANYA BISA MENYESAL: Ahmad Jayadi mendengark­an pembacaan putusan hakim di PN Surabaya.
 ?? GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS ?? KASUS LAMA: Michael menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
GUSLAN GUMILANG/ JAWA POS KASUS LAMA: Michael menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia