Polda Jatim Periksa Polisi Kehutanan
Tembak Terduga Pembalakan Liar sampai Tewas
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim memeriksa anggota satuan polisi kehutanan yang menjadi terduga laku penembakan korban hingga tewas. Kali ini penanganan kasus itu dialihkan ke polda. Alasannya, ada seseorang yang meninggal gara-gara kejadian tersebut.
’’Ada satu nyawa yang melayang,’’ ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin. Selain itu, lanjut Barung, ada penggunaan senjata api. Nah, hal itulah yang didalami. Sebab, polisi kehutanan yang melakukan itu sesuai dengan prosedur atau tidak.
Dia menyatakan, jika dilakukan dengan keadaan terpaksa, dengan alasan terduga melawan, hukumannya itu boleh saja. Sebaliknya, apabila dikarenakan unsur kesengajaan menembakkan peluru tersebut, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 338 KUHP. Meski melakukan pencurian, hal itu tidak sebanding dengan akibat yang diterimanya.
’’Ini baru sehari diselidiki oleh Polda Jatim. Namun, yang paling dasar polisi tersebut mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan memang dilengkapi senjata api. Tujuannya, menjalankan tugas-tugas pengawasan,’’ katanya kemarin.
Menurut dia, statusnya masih terperiksa. Alasannya, masih diperlukan banyak penyelidikan. Sebab, perlu adanya pendalaman kejadian tersebut. Termasuk mengkroscek ke TKP dan memeriksa saksi yang lain.
Sebagaimana diberitakan, kasus penembakan itu terjadi karena ada dugaan terduga pelaku pembalakan liar melakukan perlawanan. Saat itu ada operasi oleh kepolisian kehutanan di kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Jember. Saat melaksanakan operasi, polisi mendapati beberapa orang terlibat dalam pembalakan liar di taman nasional tersebut. Kemudian, terduga ditembaki peluru panas yang mengakibatkan meninggal dunia.