Segera Daftar MBR di Kelurahan
Solusi Mendapatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Miskin
SURABAYA, Jawa Pos – Warga yang selama ini menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) kategori penerima bantuan iuran (PBI) perlu mengecek status kepesertaannya. Terutama yang dibiayai dari APBD Kota Surabaya. Sebab, sejauh ini pemkot sudah menonaktifkan 100.157 peserta karena dianggap sudah lepas dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
JTim dinas sosial akan memverifikasi pengajuan tersebut dengan disesuaikan kategori MBR. Bila benar miskin, peserta akan dimasukkan ke sistem data MBR. Dinas kesehatan mengaju- kan data orang dengan status MBR itu ke BPJS Kesehatan. Paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Bila lebih dari tanggal itu, peserta akan diikutkan pada bulan berikutnya. Kategori PBI bakal diberikan untuk semua orang dalam satu kartu keluarga bagi MBR.
Bila masih ingin masuk kategori MBR, warga bisa segera mengajukan diri ke pemkot melalui kelurahan. Sebab, data MBR memang bisa berubah setiap saat bergantung hasil verifikasi dan validasi. Sementara itu, pendaftaran peserta JKN-KIS kategori PBI yang dibiayai Pemkot Surabaya dibatasi tanggal 20 tiap bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan bahwa pengecekan kepesertaan itu cukup mudah. Salah satunya melalui aplikasi mobile JKN. Tinggal mengetik nama dan nomor peserta, langsung terlihat warga tersebut masih tercatat sebagai peserta PBI atau tidak. ”Mengecek ke puskesmas juga bisa,” ungkap pejabat yang akrab disapa Feni itu.
Dalam sepekan terakhir, memang ada gejolak warga yang kebingungan karena tidak bisa berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS kategori PBI. Bukan hanya yang dibiayai APBD, melainkan juga yang didanai APBN. Mereka mengeluh karena kepesertaan dinonaktifkan. Warga yang tak mendapatkan sosialisasi terkait penonaktifan status tersebut merasa dirugikan. Terutama mereka yang harus berobat secara berkala. Misalnya, pasien cuci darah.
Setelah sepekan persoalan itu muncul di permukaan, pemkot pun memberikan solusi jangka pendek dengan penerbitan surat keterangan miskin (SKM). Berbekal surat tersebut, asalkan warga Surabaya, biaya pengobatannya ditanggung Pemkot Surabaya. Feni mengungkapkan, pada 1–5 Oktober sudah ada 135 SKM yang diterbitkan.
”Pelayanan kesehatan tidak akan terganggu. Mereka yang tak mampu bisa langsung ke puskesmas ketika sakit. Tapi, kalau tidak sakit, bisa ke kelurahan untuk didaftarkan PBI,” ungkap Feni.
Penentuan seseorang layak masuk kategori PBI memang tidak hanya melibatkan dinas kesehatan, tapi juga dinas sosial. Sebab, dinas itulah yang mendata seseorang masuk kategori MBR atau tidak. Dinsos memiliki sekitar 130 petugas survei. Namun, mereka juga mendapatkan tugas untuk memverifikasi ulang data 799.540 MBR.
Mekanisme berbeda diterapkan untuk PBI yang didanai APBN. Ada tim khusus dari Kementerian Sosial yang diterjunkan untuk mendanai PBI tersebut. Feni mengakui bahwa 100.157 orang yang dikeluarkan dari daftar PBI itu memang berasal dari hasil survei dinsos. Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah, tapi tentu juga bergantung pada hasil survei. ”Sampai Oktober ini peserta PBI 448 ribu. September sekitar 570 ribu. Bisa berkurang lagi kalau saat disurvei nanti ternyata orang mampu,” imbuh dia.
Tiap bulan Pemkot Surabaya harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 50 miliar untuk membiayai peserta PBI. Iuran saat ini untuk peserta PBI yang ditanggung pemkot Rp 23 ribu per orang per bulan. Wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tentu akan membuat dana pemerintah yang dikucurkan lebih besar.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, pemkot tidak akan membiarkan warga miskin tak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Tapi, mereka juga harus terikat dengan berbagai aturan. Misalnya, orang tersebut harus ber-KTP Surabaya. ”Kalau bukan orang Surabaya, nanti kami malah keliru,” jelasnya.