Pasien Bisa Dilayani sembari Lengkapi Persyaratan
SURAT keterangan miskin (SKM) yang sudah diterbitkan dan dilegalisasi kelurahan tidak hanya bisa digunakan warga untuk berobat di rumah sakit (RS) pemerintah. Tetapi juga bisa dipakai pasien yang periksa ke RS swasta.
Salah satunya RSI Jemursari. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa warga yang terimbas penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) akan dilayani sebagaimana pasien pada umumnya. Tentu dengan syarat membawa SKM yang sudah dilegalisir lurah. Juga, lampiran penunjang seperti fotokopi kartu keluarga (KK) yang sudah dilegalisir, fotokopi kartu keluarga (KK), dan surat rujukan dari puskesmas. Masing-masing tiga lembar.
Kendala yang kerap muncul, pasien SKM datang ke RS dengan persyaratan yang tidak sesuai. Ada saja berkas yang tidak dilampirkan. Selain itu, salah satu berkas kadang tidak sesuai dengan syarat yang diterapkan
J
’’Misalnya, yang pernah terjadi belum lama ini, pasien cuci darah membawa SKM yang format rujukan puskesmasnya tidak sesuai. Juga, tidak ada legalisir resminya,’’ ujar Kabid Asuransi RSI Jemursari Kinanti Setyastuti.
Petugas rumah sakit lantas meminta pihak keluarga kembali ke puskesmas untuk meminta stempel legalisir. Meski begitu, bukan berarti pasien yang berkasnya kurang lengkap atau tidak sesuai langsung dipulangkan begitu saja. ’’Tetap dilakukan tindakan. Misalnya, harus cuci darah, bisa masuk di gelombang dua sekitar jam 11 siang. Kami rawat sembari menunggu pihak keluarga segera melengkapi berkas SKM dan kembali ke RS,’’ paparnya.
Kinanti menuturkan, pekan lalu atau pada hari-hari awal penonaktifan BPJS PBI, pihaknya memberikan solusi kepada pasien. Yakni, beralih ke BPJS mandiri dengan mengurus pengalihan itu ke dinkes atau pergi ke kelurahan untuk mengurus SKM. Untuk opsi kedua, pengurusannya sangat mungkin lama dan berharihari alias ribet.
’’Kalau dari kami, selama berkasnya lengkap, langsung dilayani. Tidak menunda,’’ jelasnya. Humas RSI Jemursari Agustina Ekawati menerangkan, untuk pasien rawat inap, ketentuannya malah diberi kelonggaran sampai 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas yang kurang.
Sementara itu, RS swasta lain yang juga menerima pasien yang membawa SKM adalah RS PHC. Meski kepesertaannya sudah terputus, pihak rumah sakit tidak menolak warga yang membutuhkan pengobatan. Hanya, pihak RS menekankan agar pemerintah bisa melibatkan rumah sakit swasta.
Direktur Utama PT PHC Group Agus Akhmadi menuturkan, pasien SKM tetap diterima dan tidak bayar. Terkait hal itu, Agus menjelaskan bahwa sekitar 50–60 persen kunjungan ke RS PHC merupakan pasien BPJS. Mereka datang dengan penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, cuci darah, jantung, dan kanker. ’’Selain itu, rawat inap paling penuh di sini kelas tiga dari peserta PBI,’’ tuturnya.
Lalu, apakah tidak khawatir pengajuan klaimnya sulit jika pasien diterima dan diobati? Agus mengatakan akan mengajukan ke pemkot. ’’Diubernya ke pemkot. Karena itu, saran saya, rumah sakit dikumpulkan melalui Persi (Persatuan Rumah Sakit Indonesia),’’ tuturnya.
Sejauh ini, kata Agus, belum ada pasien yang membawa SKM. Jika ada yang datang membawa SKM, pihaknya tidak menolak.