Polisi Tangkap Penjual Satwa Langka
GRESIK, Jawa Pos – Perdagangan satwa langka belakangan ditengarai marak. Baik jual beli dengan cara konvensional maupun secara online. Karena itu, Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik pun akhir-akhir ini menelisik praktik perdagangan gelap tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan 13 ekor burung langka. Perinciannya, 5 ekor merak hijau (Pavo muticus); 6 ekor burung takur api (Psilopogom pyrolophus), dan 2 ekor burung tangkar uli sumatera (Dendrocitta oocipitalis).
Lima ekor merak hijau diamankan petugas dari seorang tersangka Dani Agus Saputra, 31, warga Desa Golokan, Sidayu, Gresik. Delapan ekor burung lainnya merupakan milik buron berinisial D.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, burung-burung yang diamankan tersebut dilindungi dan hampir punah. Tersangka Dani Agus Saputra dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. ’’Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,’’ kata Kusworo.
Dalam ungkap perkara perdagangan satwa langka tersebut, Kapolres didampingi Kepala BKSDA Wilayah II RM Wiwied Widodo, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik Ipda Suparlan, dan Paur Subbag Humas Polres Gresik Ipda Sri Maryani.
’’Merak hijau yang populasinya terus berkurang di pasaran kabarnya dijual Rp 25 jutaan,’’ tambah alumnus Akpol 2000 itu. Untuk burung takur api dan tangkar uli sumatera, harga jualnya di pasaran sekitar Rp 1 juta–Rp 1,5 juta per ekor.
Satwa langka tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Pertama, di Desa Golokan, Sidayu, rumah mertua Dani Agus Saputra. Kedua, satwa itu disita dari penjual burung di Pasar Menganti. Penjual burung bernama Heru Dinamika dan Fredianto adalah orang suruhan D. ’’Pelaku yang menyuruh ini sedang kami buru,’’ kata mantan Kapolres Jember tersebut.
Wiwied Widodo mengapresiasi kinerja Polres Gresik dalam mengamankan satwa-satwa langka tersebut. ’’Kami patut berterima kasih kepada Polres Gresik. Praktik perdagangan ilegal tidak hanya konvensial. Namun, perdagangan satwa online lebih marak. Penangkapan terhadap pelaku semoga bisa membuat pelaku lainnya berpikir dua kali,’’ paparnya.