Jawa Pos

Polisi Tangkap Penjual Satwa Langka

-

GRESIK, Jawa Pos – Perdaganga­n satwa langka belakangan ditengarai marak. Baik jual beli dengan cara konvension­al maupun secara online. Karena itu, Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik pun akhir-akhir ini menelisik praktik perdaganga­n gelap tersebut.

Hasilnya, petugas mengamanka­n 13 ekor burung langka. Perinciann­ya, 5 ekor merak hijau (Pavo muticus); 6 ekor burung takur api (Psilopogom pyrolophus), dan 2 ekor burung tangkar uli sumatera (Dendrocitt­a oocipitali­s).

Lima ekor merak hijau diamankan petugas dari seorang tersangka Dani Agus Saputra, 31, warga Desa Golokan, Sidayu, Gresik. Delapan ekor burung lainnya merupakan milik buron berinisial D.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, burung-burung yang diamankan tersebut dilindungi dan hampir punah. Tersangka Dani Agus Saputra dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemn­ya.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniag­akan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. ’’Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,’’ kata Kusworo.

Dalam ungkap perkara perdaganga­n satwa langka tersebut, Kapolres didampingi Kepala BKSDA Wilayah II RM Wiwied Widodo, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik Ipda Suparlan, dan Paur Subbag Humas Polres Gresik Ipda Sri Maryani.

’’Merak hijau yang populasiny­a terus berkurang di pasaran kabarnya dijual Rp 25 jutaan,’’ tambah alumnus Akpol 2000 itu. Untuk burung takur api dan tangkar uli sumatera, harga jualnya di pasaran sekitar Rp 1 juta–Rp 1,5 juta per ekor.

Satwa langka tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Pertama, di Desa Golokan, Sidayu, rumah mertua Dani Agus Saputra. Kedua, satwa itu disita dari penjual burung di Pasar Menganti. Penjual burung bernama Heru Dinamika dan Fredianto adalah orang suruhan D. ’’Pelaku yang menyuruh ini sedang kami buru,’’ kata mantan Kapolres Jember tersebut.

Wiwied Widodo mengapresi­asi kinerja Polres Gresik dalam mengamanka­n satwa-satwa langka tersebut. ’’Kami patut berterima kasih kepada Polres Gresik. Praktik perdaganga­n ilegal tidak hanya konvensial. Namun, perdaganga­n satwa online lebih marak. Penangkapa­n terhadap pelaku semoga bisa membuat pelaku lainnya berpikir dua kali,’’ paparnya.

 ??  ?? ILEGAL: Dari kiri, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka Dani Agus Saputra, RM. Wiwied Widodo, dan Ipda Suparlan ungkap kasus perdaganga­n satwa langka di Mapolres Gresik kemarin.
ILEGAL: Dari kiri, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka Dani Agus Saputra, RM. Wiwied Widodo, dan Ipda Suparlan ungkap kasus perdaganga­n satwa langka di Mapolres Gresik kemarin.
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ??
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia