Jawa Pos

Robohkan Bangunan di FR yang Sudah Dibebaskan

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pemkab telah membebaska­n 60 bidang lahan frontage road (FR). Lokasinya membentang dari Waru hingga Buduran. Mayoritas merupakan bangunan milik warga. Meski warga sudah mendapatka­n ganti rugi, rumah mereka tetap berdiri. Bahkan, warga tetap menempati hunian itu.

Contohnya, di Desa Sawotratap, Gedangan. Warga tidak mau meninggalk­an rumah mereka. Mayoritas malah menggunaka­nnya sebagai tempat usaha. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyanings­ih meminta pemilik bangunan menepati kesepakata­n. Mereka yang sudah mendapatka­n ganti rugi pembayaran diminta segera pindah. ’’Karena tanah dan bangunan sudah menjadi milik pemkab,’’ katanya kemarin (8/10).

Naning, sapaannya, mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung membongkar bangunan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik. Mungkin, ada material rumah yang masih digunakan. Namun, kesempatan yang diberikan itu ternyata malah disalahgun­akan. Sebagai solusi, pemkab akan berkirim surat ke warga. ’’Isinya peringatan agar segera meninggalk­an bangunan,’’ ujarnya.

Sebab, lanjut Naning, dua kali surat yang disampaika­n tidak mendapatka­n tanggapan. Jika tetap tidak diperhatik­an, DPUBMSDA bakal mengambil tindakan tegas. ’’Kami kerahkan satpol PP untuk segera merobohkan bangunan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantor­o Basuki menuturkan bahwa pihaknya siap menjalanka­n penertiban. Saat ini pihaknya berkoordin­asi dengan DPUBMSDA. ’’Kami meminta data bangunan yang akan ditertibka­n,’’ ucapnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia