Robohkan Bangunan di FR yang Sudah Dibebaskan
SIDOARJO, Jawa Pos – Pemkab telah membebaskan 60 bidang lahan frontage road (FR). Lokasinya membentang dari Waru hingga Buduran. Mayoritas merupakan bangunan milik warga. Meski warga sudah mendapatkan ganti rugi, rumah mereka tetap berdiri. Bahkan, warga tetap menempati hunian itu.
Contohnya, di Desa Sawotratap, Gedangan. Warga tidak mau meninggalkan rumah mereka. Mayoritas malah menggunakannya sebagai tempat usaha. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih meminta pemilik bangunan menepati kesepakatan. Mereka yang sudah mendapatkan ganti rugi pembayaran diminta segera pindah. ’’Karena tanah dan bangunan sudah menjadi milik pemkab,’’ katanya kemarin (8/10).
Naning, sapaannya, mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung membongkar bangunan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik. Mungkin, ada material rumah yang masih digunakan. Namun, kesempatan yang diberikan itu ternyata malah disalahgunakan. Sebagai solusi, pemkab akan berkirim surat ke warga. ’’Isinya peringatan agar segera meninggalkan bangunan,’’ ujarnya.
Sebab, lanjut Naning, dua kali surat yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan. Jika tetap tidak diperhatikan, DPUBMSDA bakal mengambil tindakan tegas. ’’Kami kerahkan satpol PP untuk segera merobohkan bangunan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki menuturkan bahwa pihaknya siap menjalankan penertiban. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan DPUBMSDA. ’’Kami meminta data bangunan yang akan ditertibkan,’’ ucapnya.