Warga Luar Kota Bisa Ditilang di Surabaya
Polda Jatim Supervisi E-Tilang 2020
SURABAYA, Jawa Pos – Ditlantas Polda Jatim mencanangkan penerapan e-tilang di seluruh wilayah provinsi tahun depan. Surabaya lagi-lagi jadi kota uji coba karena sarana dan prasarananya paling siap.
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Darmawan menyatakan, Surabaya telah melangkah lebih dulu ketimbang kota dan kabupaten lain
J
Namun, dari hasil uji coba sebelumnya, masih ditemukan kendala dalam penerapan tilang elektronik itu. Terutama soal pelacakan nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor. Yang bisa terdeteksi hanya nopol pelat L alias asli Surabaya. Kalau yang melanggar kendaraan dari luar kota, datanya tak bisa diakses. ”Maka, kami siapkan integrasi bersama,” ujar perwira Akpol 1992 tersebut.
Untuk itu, Polda Jatim bakal mengoordinasikan data dari polres serta instansi pemda. Jika data tersebut sudah siap, pelanggar dari luar kota bisa ditilang di Surabaya. Begitu pula sebaliknya jika daerah lain sudah siap. Maka, warga Surabaya yang melanggar di kota lain juga bisa ditilang dengan memanfaatkan CCTV.
Surabaya menjadi percontohan untuk daerah lain karena telah memiliki 23 titik pantau lalu lintas yang menggunakan CCTV. Jumlah tersebut paling banyak daripada daerah-daerah lain. Saat diterapkan nanti, penilangan tersebut akan dikoordinasi Polda Jatim melalui RTMC (regional traffic management center). Itu juga akan terkoneksi dengan Surabaya intelligent transport system (SITS) milik Dishub Surabaya.
Polda menjadwalkan pertemuan dengan instansi lain untuk membahas hal tersebut. Instansi itu, antara lain, polda, polres, dishub, dinkes, dinas PU bina marga dan pematusan, samsat, serta Jasa Raharja.
Setelah Surabaya, sasaran berikutnya adalah Sidoarjo. Kota Delta itu dianggap polda telah memenuhi syarat adanya CCTV tilang. ”Semua dilakukan bertahap. Jika serentak, bakal kesulitan. Itu dilakukan untuk kepentingan keselamatan para pengendara motor,” kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch Suud membenarkan adanya program tersebut. Dia menyatakan, saat ini di Surabaya ada lima kamera pengawas yang canggih untuk merekam bentuk pelanggaran. Namun, karena sempat terkendala dengan masalah nopol kendaraan, tilang elektronik belum bisa maksimal. ”Kalau sudah terdata serta polrestabes dan polda terkoneksi, akan lebih mudah untuk mencari nopol kendaraan yang terekam CCTV,” ujarnya.
Dia menyatakan, rencanannya, tahun depan ada tambahan lima alat untuk merekam bentuk pelanggaran. ”Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan dan Polda Jatim terkait dengan fungsi tersebut,” jelasnya.
Polisi dengan tiga balok emas di pundak itu menuturkan, lokasi yang sudah dipasangi CCTV adalah perempatan Dharmawangsa, Ngagel, dan Kertajaya. Selain itu, di perempatan depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) juga telah terpasang CCTV.
Nanti, apabila sistem itu sudah diterapkan, pengendara yang terkena tilang bisa melakukan verifikasi ke kepolisian. Waktu yang diberikan rencananya tujuh hari. Apabila melebihi waktu yang ditentukan, ada dampaknya. Yakni, nopol akan diblokir. Itu bakal diketahui saat dilakukan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK). ”Fungsinya apa verifikasi? Itu semacam bentuk pembelaan dari pengendara soal pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Prasetyo mengatakan bahwa teknologi CCTV milik Surabaya sudah lama disiapkan. Setiap tahun titik-titiknya ditambah. ”Sudah ada 23 titik persimpangan yang siap. Ada juga lima titik yang kami pasangi speed cam,” ucapnya.
Dua jenis kamera itu mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Kamera yang dipasang di persimpangan bisa digunakan untuk memantau pelanggaran markah, stop line, lampu merah, hingga putar balik. Sementara itu, speed cam tidak hanya dimanfaatkan untuk pelanggaran kecepatan, tetapi bisa mendeteksi pelanggaran sabuk pengaman dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.