Proyek Lapangan Tembak Tuntas Tahun Ini
Pemkot Tak Bisa Tarik Retribusi
SURABAYA, Jawa Pos – Pembangunan lapangan tembak indoor di Kedung Cowek ditarget tuntas tahun ini. Namun, pemkot tak bisa menarik retribusi ke pemakainya karena tak ada landasan hukum.
Seluruh penarikan retribusi harus disetujui dewan lewat peraturan daerah. Sebenarnya, perda tentang retribusi sudah dibahas DPRD Surabaya periode 2014–2019 yang purna tugas Agustus lalu. Namun, pembahasan aturan itu belum dilanjutkan setelah pergantian periode di parlemen.
”Yang mengusulkan perda itu pemkot. Bergantung mereka apakah ingin melanjutkan pembahasan itu lagi atau tidak,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Muchammad Machmud.
Pemkot sebenarnya ingin segera melanjutkan pembahasan perda itu lagi. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan bahwa raperda tersebut bisa dibahas DPRD baru. Pembahasan tak perlu dimulai dari nol. ”Konfirmasi ke setwan terkait dengan mekanismenya di tata tertib DPRD,” katanya.
Masalahnya, tata tertib DPRD hendak direvisi. Artinya, pembahasan perda harus menunggu tata tertib yang baru. Setelah itu, pansus-pansus raperda bisa dilanjutkan kembali. Termasuk raperda tentang retribusi.
Selain lapangan tembak indoor, ada beberapa fasilitas olahraga lain yang tarif retribusinya belum diatur. Di antaranya, lapangan hoki, tenis, dan sofbol di Dharmawangsa, Sirkuit Gelora Bung Tomo, Gelora Pancasila, serta Lapangan Atletik THOR.
Jika tak ada ketentuan retribusi, warga tetap bisa memakai fasilitas itu secara gratis. Biasanya, pemkot mewajibkan penggunanya untuk izin lebih dulu ke dinas kepemudaan dan olahraga (dispora). Namun, pemkot juga bisa menerapkan sistem sewa dengan dasar peraturan wali kota. Sistem sewa berbeda dengan retribusi. Sewa ditentukan atas perjanjian kedua pihak.