Tinggal di Rutan, Mahmud Belum Di-PAW Nasdem
GRESIK, Jawa Pos – Satu kursi anggota DPRD Gresik hingga kini masih kosong. Meski telah mengikuti pelantikan pada 23 Agustus lalu, satu anggota dari Partai Nasdem harus kembali ke Rutan Gresik. Dia adalah Mahmud yang terjerat perkara penipuan jual beli tanah.
Meski demikian, pergantian antarwaktu (PAW) bagi Mahmud hingga kemarin belum diusulkan partai bersangkutan. Padahal, mahkamah partai sudah memutuskan agar dilakukan PAW. ’’Keputusan PAW tetap menjadi kewenangan DPP. Nah, sampai sejauh ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Musa, sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik.
Musa membenarkan putusan dari mahkamah partai sudah keluar. Namun, proses PAW tidak bisa hanya mengacu pada putusan mahkamah partai. Yang jelas, jika ada surat dari DPP, pihaknya segera menindaklanjuti dan memproses usulan PAW tersebut. ’’Jadi, kami masih menunggu surat DPP itu,” katanya.
Seperti pernah diberitakan, meski dalam penahanan, Mahmud mengikuti prosesi pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019–2024. Saat menghadiri pelantikan, Mahmud dikawal polisi dan petugas kejaksaan. Mahmud sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman dua tahun penjara.
Mahmud terpilih dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Dia memperoleh suara paling banyak, yakni 5.645. Perolehan suara itu terpaut tipis dengan Abdullah Syafi’i, caleg Nasdem lain. Caleg nomor urut 1 itu mendapat 5.347 suara. Hanya selisih 298 suara dengan Mahmud. Jika nanti Mahmud terkena PAW, bisa jadi DPP menetapkan nama lain. Bukan Abdullah Syafi’i.