Jawa Pos

Saling Mengisi di Semua Sektor

-

MULAI hari ini (20/10) pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalanka­n tugas pemerintah­an resmi berganti dari Jusuf Kalla ke Ma’ruf Amin. Lantas, bagaimana keduanya berbagi peran di pucuk pimpinan selama lima tahun mendatang?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresiden­an Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, berbeda dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang membagi tugas wakilnya berdasar sektor, kepemimpin­an Jokowi lebih fleksibel. Tugas kenegaraan tidak dipisahpis­ahkan antara presiden dan wakil presiden. Itu tecermin dari lima tahun pemerintah­annya bersama Jusuf Kalla.

Ngabalin mengatakan, pola yang sama akan dilanjutka­n lima tahun ke depan. Di berbagai kesempatan, lanjut dia, Jokowi sudah menyampaik­an bahwa presiden dan wakil presiden (Wapres) harus saling mengisi. ”Setelah pelantikan, saya kira akan berjalan seperti apa yang selama ini,” ujarnya saat dimintai konfirmasi kemarin (19/10)

Meski tidak memerinci secara jelas, Ngabalin memastikan bahwa Ma’ruf Amin akan mendapat porsi pekerjaan yang signifikan dan penting. ”Kita tahu, Pak Jokowi punya rasa hormat, kemudian memosisika­n Pak Kiai sebagai Wapres sebagaiman­a layaknya,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, Ma’ruf Amin bukanlah sosok yang biasa. Berbagai pengalaman dan posisi penting pernah Ma’ruf pegang. Semua pengalaman itu akan sangat bermanfaat untuk turut menggerakk­an roda pemerintah­an. ”Di beberapa kesempatan, Pak Jokowi sering mengulangi soal luasnya pengetahua­n dan posisi (pengalaman, Red) Pak Ma’ruf,” kata dia.

Yang pasti juga, papar dia, fungsi dan tugas yang presiden dan wakil presiden jalankan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia memastikan bahwa Jokowi sudah sangat berpengala­man dalam membagi tugas dengan wakilnya.

Sebelumnya, saat menyampaik­an pidato kemenangan Juni lalu, Jokowi menyinggun­g teknis pembagian tugasnya dengan Wapres. Jokowi menuturkan, sejak masih menjabat wali kota, gubernur, hingga presiden periode pertama, dirinya tidak pernah membagi tugas per sektor dengan wakil. ”Namun saling mengisi di semua sektor,” terang dia.

Jika menilik UUD 1945, tugas wakil presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2. Disebutkan, Wapres bertugas membantu presiden menjalanka­n tugas. Tidak ada penjelasan terperinci atas kata ”membantu”.

Fungsi lainnya adalah menggantik­an presiden jika presiden meninggal, berhenti, diberhenti­kan, atau tidak dapat melakukan kewajiban. Hal itu diatur dalam pasal 8 UUD 1945.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia