KPK Tunda Penyidikan Perkara
UU Baru Rancu, Berpotensi Melawan Hukum
JAKARTA, Jawa Pos – Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu setelah UndangUndang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan lantaran rancunya UU KPK hasil revisi itu. Sejumlah penyidik bahkan mengaku tidak berani melanjutkan penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.
Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyatakan, ada beberapa pasal yang saling bertentangan, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. ”Kalau pakai yang baru (UU 19/2019, Red), belum ada dewan pengawas (dewas),” ujarnya.
Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
UU tersebut tidak menjelaskan lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69 D yang berbunyi: Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini.
Hingga saat ini belum ada informasi tentang kapan dewas dibentuk presiden. Padahal, posisi dewas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Ia memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/ atau penyitaan. ”Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan, Red) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang,” kata sumber yang lain di internal KPK.
Menurut dia, pihaknya bisa saja menggunakan tafsir pasal 69 D yang menyebutkan bahwa kewenangan KPK bisa tetap dilaksanakan sebelum dewas terbentuk. ”Tapi sangat berisiko,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, kekacauan akibat UU baru itu merupakan akibat dari proses revisi yang dirahasiakan. Hanya, dia tidak menjelaskan lebih jauh kekacauan yang dimaksud. ”Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU KPK dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan,” cetusnya kepada Jawa Pos.