Jawa Pos

KPK Tunda Penyidikan Perkara

UU Baru Rancu, Berpotensi Melawan Hukum

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kerja Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) terganggu setelah UndangUnda­ng (UU) Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan lantaran rancunya UU KPK hasil revisi itu. Sejumlah penyidik bahkan mengaku tidak berani melanjutka­n penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.

Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin namanya dipublikas­ikan menyatakan, ada beberapa pasal yang saling bertentang­an, yang mengakibat­kan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik penyelidik­an, penyidikan, maupun penuntutan. ”Kalau pakai yang baru (UU 19/2019, Red), belum ada dewan pengawas (dewas),” ujarnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidik­an, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarka­n ketentuan sebagaiman­a diatur dalam undang-undang ini.

UU tersebut tidak menjelaska­n lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyelidik­an, penyidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69 D yang berbunyi: Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaa­n tugas dan kewenangan KPK dilaksanak­an berdasarka­n ketentuan sebelum UU ini.

Hingga saat ini belum ada informasi tentang kapan dewas dibentuk presiden. Padahal, posisi dewas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Ia memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeleda­han, dan/ atau penyitaan. ”Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan, Red) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang,” kata sumber yang lain di internal KPK.

Menurut dia, pihaknya bisa saja menggunaka­n tafsir pasal 69 D yang menyebutka­n bahwa kewenangan KPK bisa tetap dilaksanak­an sebelum dewas terbentuk. ”Tapi sangat berisiko,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, kekacauan akibat UU baru itu merupakan akibat dari proses revisi yang dirahasiak­an. Hanya, dia tidak menjelaska­n lebih jauh kekacauan yang dimaksud. ”Ketika proses dirahasiak­an dalam revisi UU KPK dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan,” cetusnya kepada Jawa Pos.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia