Ada Korban Lain Marketing Jual Beli Emas
Layangkan Gugatan ke PT Antam
SURABAYA, Jawa Pos – Eksi Anggraini, marketing lepas, diduga tidak hanya sekali menipu pelanggan PT Aneka Tambang (Antam). Terdakwa kasus penipuan jual beli emas itu juga diduga menipu pelanggan lain. Bukan hanya Budi, pelanggan yang tertipu saat membeli 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun, Adiyanto Wiranata juga diklaim sebagai korban terdakwa yang kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.
Adiyanto kini menggugat PT Antam di PN Surabaya. Pelanggan yang sudah sembilan kali membeli emas di perusahaan tersebut juga merasa tertipu. Alasannya, saat pembelian kesepuluh, dia telah mentransfer Rp 27,2 miliar ke rekening perusahaan negara tersebut, tetapi emas yang dipesannya tidak kunjung sampai kepadanya. Uang itu digunakan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang emas 10 gram.
Pengacara Adiyanto, Rendi Johanis Rompas, menyatakan bahwa kliennya juga membeli emas melalui Eksi. Menurut dia, Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu Eksi yang mempromosikan emas PT Antam. Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai PT Antam. ’’Eksi itu yang nawari, kemudian klien saya tertarik. Dia yang mempertemukan klien kami dengan pegawai PT Antam,’’ ujar Rendi kemarin (19/10).
Eksi hanya mempromosikan dan mengenalkan calon pelanggan dengan PT Antam. Selanjutnya, transaksi dilakukan sendiri antara pelanggan dan perusahaan tersebut. ’’Yang sales ini (Eksi) tidak masuk. Dia cuma kenalin ke Antam. Pembayaran langsung klien saya ke rekening Antam,’’ katanya.
Selain itu, Rendi menduga bahwa Eksi menjadi orang kepercayaan PT Antam. Sebab, Eksi kerap berhubungan dengan orang-orang yang duduk di manajemen perusahaan tersebut. ’’Memang ujung tombaknya di Antam, kenal direksi-direksinya,’’ katanya.
Sementara itu, Eksi belum bisa dikonfirmasi. Tim pengacara yang biasa mendampinginya sudah diberhentikan setelah sidang dengan pembacaan eksepsi pekan lalu. Pengacara Ood Chrisworo menyatakan, pihaknya diberhentikan karena Eksi merasa kecewa dalam sidang tersebut. ’’Saya sudah diminta mundur. Digantikan yang lebih menggigit. Kemarin terdakwa sakit dan tetap disidang. Saya tidak melakukan perlawanan dan tetap membacakan eksepsi, dianggap tidak menggigit,’’ ujar Ood.
Meski demikian, Ood menyatakan bahwa sebenarnya jual beli itu merupakan urusan antara Adiyanto dan PT Antam. Sebab, pembayaran langsung ditransfer ke rekening PT Antam. ’’Mereka membeli ke Antam.
Mereka belum mendapat emasnya itu yang jadi masalah,’’ tuturnya.
Jaksa Winarko mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Eksi dan terdakwa lain merupakan sindikat atau bukan. Kini dia sebagai penuntut umum lebih memilih untuk melihat fakta persidangan terlebih dahulu. ’’Nanti kita lihat di persidangan faktanya terungkap atau tidak mengenai itu,’’ katanya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Antam belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris PT Antam Kunto Hendroprawoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum membalas. Begitu pula saat dihubungi melalui telepon seluler, dia belum merespons.