Uji Keserentakan Pemilu Perlu Banyak Ahli
JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan uji materi keserentakan pemilu menjadi pertanda bahwa sistem pemilu di Indonesia memang belum sempurna. Diperlukan banyak perbaikan dan inovasi agar Indonesia bisa mendapatkan sebuah sistem pemilu yang ideal. Baik bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih selaku pemilik mandat kepemimpinan.
Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD sepakat bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai sistem pemilu yang digunakan di Indonesia. ’’Karena semakin lama pemilu kita semakin sempurna dan semakin bagus,’’ terangnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (21/10).
Bahwa ada ketidakberesan, misalnya, Mahfud menganggap sudah ada instrumen hukum yang mampu mengatasinya. Misalnya, para pelanggar pidana masuk penjara lewat peradilan umum. Untuk perkara penghitungan suara, sudah ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengadil. Berbagai problem sudah memiliki solusi masing-masing.
Soal perbaikan selanjutnya, Mahfud menganggap hal itu menjadi urusan pemerintah yang akan datang. Yang pasti, pemilu Indonesia sudah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik meski belum sempurna.
MK sudah mengakui bahwa keserentakan pemilu tidak cukup dibahas dalam sekali sidang. Patokan awal pembahasan adalah Putusan MK Nomor 14/ PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilu yang konstitusional adalah yang serentak. ’’Makna serentaknya itu yang perlu pengelaborasian lebih jauh dari para ahli,’’ ucap hakim konstitusi Saldi Isra.
Karena itu, MK akan kembali memanggil para pihak untuk dimintai keterangan di muka persidangan. Bukan hanya penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Melainkan juga para ahli yang sudah menyampaikan pendapat. MKakan menambahahliyangakandimintai keterangan agar pembahasan keserentakan pemilu lebih komprehensif.