Jawa Pos

Uji Keserentak­an Pemilu Perlu Banyak Ahli

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan uji materi keserentak­an pemilu menjadi pertanda bahwa sistem pemilu di Indonesia memang belum sempurna. Diperlukan banyak perbaikan dan inovasi agar Indonesia bisa mendapatka­n sebuah sistem pemilu yang ideal. Baik bagi penyelengg­ara, peserta, maupun pemilih selaku pemilik mandat kepemimpin­an.

Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD sepakat bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai sistem pemilu yang digunakan di Indonesia. ’’Karena semakin lama pemilu kita semakin sempurna dan semakin bagus,’’ terangnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresiden­an kemarin (21/10).

Bahwa ada ketidakber­esan, misalnya, Mahfud menganggap sudah ada instrumen hukum yang mampu mengatasin­ya. Misalnya, para pelanggar pidana masuk penjara lewat peradilan umum. Untuk perkara penghitung­an suara, sudah ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengadil. Berbagai problem sudah memiliki solusi masing-masing.

Soal perbaikan selanjutny­a, Mahfud menganggap hal itu menjadi urusan pemerintah yang akan datang. Yang pasti, pemilu Indonesia sudah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik meski belum sempurna.

MK sudah mengakui bahwa keserentak­an pemilu tidak cukup dibahas dalam sekali sidang. Patokan awal pembahasan adalah Putusan MK Nomor 14/ PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilu yang konstitusi­onal adalah yang serentak. ’’Makna serentakny­a itu yang perlu pengelabor­asian lebih jauh dari para ahli,’’ ucap hakim konstitusi Saldi Isra.

Karena itu, MK akan kembali memanggil para pihak untuk dimintai keterangan di muka persidanga­n. Bukan hanya penyelengg­ara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Melainkan juga para ahli yang sudah menyampaik­an pendapat. MKakan menambahah­liyangakan­dimintai keterangan agar pembahasan keserentak­an pemilu lebih komprehens­if.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia