Jawa Pos

Wajib Pakai Bahasa Negara di Ruang Publik

-

Pemerintah menilai peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara belakangan banyak dikesampin­gkan. Kini, melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2019, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin dipertegas. Apalagi, dalam pelaksanaa­nnya nanti diikuti adanya sanksi. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto bersama Kepala Pusat Pengembang­an dan Perlindung­an Bahasa dan Sastra Prof Gufran Ali Ibrahim kemarin (21/10).

Apa tujuan penerbitan Perpres Nomor 63 Tahun 2019?

Fokus kami adalah (adanya) pengabaian bahasa negara di ruang publik. Ini membuat bahasa negara menjadi nomor dua. Ditulis bahasa Inggris dulu, baru kemudian bahasa Indonesia. Padahal, perintah UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, hingga Perpres Nomor 63 Tahun 2019, semangatny­a sama. Yaitu, (perlunya) mengutamak­an bahasa negara di ruang publik, bukan memusuhi bahasa asing. Di bandara, misalnya, harus ditulis dulu kereta api layang, baru di bawahnya sky train. Jadi, bahasa asing juga ditulis agar orang (asing) tidak sesat. Lagi pula, sudah 10 tahun lebih UU dibuat, tetapi selama itu pula tidak ditegakkan. Karena tidak ada pasal yang mengatur soal sanksi sehingga (aturan itu) diabaikan dan dilanggar.

Jadi, Perpres Nomor 63 Tahun 2019 untuk mempertega­s bahasa Indonesia?

Dalam pasalnya jelas mengatakan wajib, wajib, dan wajib menggunaka­n bahasa Indonesia di semua ranah. Salah satunya, ruang publik.

Kalau pasal mengatakan wajib, artinya harus dilakukan. Kalau ada istilah teknis, akademis, atau keilmuan dalam perjanjian internasio­nal itu silakan dipakai. Tetapi, harus diutamakan bahasa negaranya.

Nanti ada perda sebagai turunannya. Tapi, harus ada pedoman lebih dulu, apakah sudah dibuat?

Untuk pembuatan (aturan pelaksana) belum. Kan baru diteken presiden bulan lalu. Kemendikbu­d akan menyusun norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). Yaitu, semacam pedoman yang bisa menjadi dasar bagi gubernur, wali kota, dan bupati menyusun regulasi tingkat daerah untuk penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Sampai kapan target pembuatan NSPK?

Sesuai undang-undang seharusnya paling lambat dua tahun seluruh aturan turunan sudah harus dibuat dan dilaksanak­an.

Mengapa perpres juga mengatur komunikasi di dalam instansi pemerintah maupun swasta?

Bahasa negara, daerah, dan asing memiliki peran yang berbeda-beda. Tidak dicampur aduk. Bahasa negara memiliki fungsi pemersatu antaretnis. Coba bayangkan dalam diskusi atau seminar saya memakai bahasa Ternate, kemudian ngomong bahasa Jawa, dan audiens berbicara bahasa Sunda, ada yang Bugis, apa yang terjadi? Perpecahan dan konflik karena nggak nyambung. Itulah hebatnya bahasa Indonesia. Menyatukan kita.

 ?? AGAS PUTRA HARTANTO/JAWA POS ??
AGAS PUTRA HARTANTO/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia