UU Pesantren Jadi Kado Terindah
KONTRIBUSI pesantren terhadap kebesaran bangsa Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Sebagai lembaga pendidikan Islam yang
indigenous di Indonesia, sejak awal keberadaannya mengemban amanah untuk melahirkan generasi yang
expert dalam keilmuan agama dan mengamalkannya sebagai pedoman keseharian (tafaqquh fiddin) dengan menekankan arti penting moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara spesifik, jati diri pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual dan moral dalam pembentukan karakter di segala bidang kehidupan. Manifestasi dari peran pesantren telah diakui banyak kalangan. Pesantren telah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sangat berjasa bagi umat Islam pada masa kolonial. Sebab, tidak sedikit pemimpin bangsa, terutama dari angkatan 1945, yang merupakan alumni atau setidak-tidaknya pernah belajar di pesantren.
Semangat Baru Kaum Santri
Pada 15 September 2015 Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Kemudian, bulan depannya diselenggarakan perayaan perdana. Namun, Hari Santri tahun ini lebih istimewa karena peran santri semakin mendapatkan perhatian melalui pengesahan UU Pesantren pada 24 September lalu.
Disahkannya UU Pesantren menjadi hadiah terindah bagi seluruh santri di tanah air. Semua menyadari bahwa pesantren adalah pusat peradaban Islam di Indonesia yang selalu setia terhadap bangsa dan negara. Karena itu, sudah menjadi kewajiban tersendiri bagi PKB sebagai parpol yang lahir dari rahim NU untuk memperjuangkan eksistensi pesantren secara konstitusional. Perjuangan PKB itu juga atas amanah langsung dari para kiai kepada ketua umum PKB (Gus AMI) terkait dengan pentingnya pengakuan negara terhadap posisi pesantren.
UU Pesantren menjadi angin segar bagi santri dan pesantren. Di antaranya, semakin sempitnya perbedaan antara sekolah umum dan pesantren. Meski pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas dan berbeda dengan pendidikan umum, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lain. Hal itu akan mengurangi kesenjangan yang selama ini dialami sebagian lulusan pesantren.
Terkait dengan penjaminan kualitas pendidikan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total belanja APBN. Sebagai sebuah komitmen, para
stakeholder di dunia pesantren, termasuk PKB, selalu memperhatikan proses pendidikan di pesantren dan akan mengawal realisasi dari undang-undang yang telah disahkan secara konstitusional. Pada akhirnya, peringatan Hari Santri kali ini menjadi momentum yang tepat bagi santri untuk bangga menjadi generasi Indonesia. Dan tak lupa untuk terus melanjutkan perjuangan para kiai dalam mempertahankan bangsa.
Harapan di Balik UU Pesantren
Dengan telah disahkannya UU Pesantren, nanti ada beragam kebijakan pemerintah yang mendukung kemajuan pesantren. Pemerintah tidak main-main untuk ikut serta dalam mendukung penuh pesantren. Menjadi pertanyaan besar, apa yang harus dipersiapkan pesantren dalam rangka menyambut pemberlakuan UU tersebut?
Sebelumnya, kita harus menyadari bahwa tantangan yang dihadapi pesantren pada masa-masa awal berkembangnya tentu jauh berbeda dengan era sekarang. Hal itu disebabkan tuntutan dan kondisi yang jauh berbeda. Perubahan zaman juga dapat mengubah visi, misi, dan tujuan pesantren. Pada era dulu pesantren digunakan sebagai media dakwah saja karena yang dihadapi saat itu adalah masyarakat yang buta agama dan penjajah Belanda. Akan tetapi, di era sekarang semua berbeda karena leading sector-nya mencakup pelbagai aspek kehidupan manusia, misalnya ekonomi, budaya, dan politik.
Perubahan zaman seperti itu tidak boleh dianggap sebagai penghalang kemajuan pesantren. Tetapi sebaliknya, perubahan tersebut harus dianggap sebagai tantangan yang dapat memberikan ruang tersendiri untuk memajukan masyarakat. Inovasi akan berjalan lebih maksimal karena adanya tantangan.
Menyambut pemberlakuan UU itu, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pesantren. Di antaranya, pertama, pesantren harus melakukan inovasi pendidikan agar santri memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi perubahan zaman. Karena itu, pesantren dituntut untuk mengubah sistem pendidikannya dengan catatan tidak sampai mengubah visi, misi, dan orientasi sebagai lembaga pendidikan yang punya kekhasan tersendiri. Juga, perubahan tersebut tetap berpegang teguh pada prinsip dasar al muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah.
Selain itu, pesantren harus semakin membuka diri dengan jenis ilmu pengetahuan umum dalam rangka meningkatkan kompetensi santri. Misalnya melalui konsep integrasi dalam pembelajaran. Artinya, bagaimanapun pesantren harus mampu menyandingkan ilmu agama dan pengetahuan umum dalam satuan pembelajaran sehingga lulusannya memiliki pengetahuan yang lebih holistis, baik di bidang keagamaan maupun ilmu sosial dan sains. Sehingga lulusannya kelak benar-benar siap dalam menghadapi tantangan global yang serbadinamis.
Kedua, karena pesantren adalah lembaga pendidikan, dirasa penting memperbaiki manajemennya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam prolog buku berjudul Pe
santren Masa Depan, ada tiga faktor yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren. Yaitu, manajemen sebagai faktor upaya, organisasi sebagai faktor sarana, dan administrasi sebagai karsa. Artinya, manajemen punya peran yang strategis dalam menentukan kualitas pesantren. Juga, sudah banyak pesantren yang manajemennya bagus dan melahirkan alumni yang berkualitas. Misalnya Pondok Pesantren Tebuireng, Denanyar (Jombang); Nurul Jadid, Paiton (Probolinggo); Sidogiri (Pasuruan); dan Assirojiyyah (Sampang).
Ketiga, pesantren harus memiliki komitmen kebangsaan yang istiqamah. Jangan sampai pesantren menjadi sarang penyebaran ajaran-ajaran Islam radikal yang dapat merongrong keutuhan bangsa. Kita yakin bahwa kehadiran pemerintah melalui UU Pesantren mempunyai harapan besar bagi dunia pesantren untuk bersama-sama menjaga keutuhan NKRI. Alhasil, sebagai episentrum peradaban, pesantren diyakini mampu melahirkan santri yang mencintai agamanya dan negaranya.