Jawa Pos

UU Pesantren Jadi Kado Terindah

- M. HASANUDDIN WAHID *)

KONTRIBUSI pesantren terhadap kebesaran bangsa Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Sebagai lembaga pendidikan Islam yang

indigenous di Indonesia, sejak awal keberadaan­nya mengemban amanah untuk melahirkan generasi yang

expert dalam keilmuan agama dan mengamalka­nnya sebagai pedoman keseharian (tafaqquh fiddin) dengan menekankan arti penting moralitas dalam kehidupan bermasyara­kat.

Secara spesifik, jati diri pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransfo­rmasikan nilai-nilai spiritual dan moral dalam pembentuka­n karakter di segala bidang kehidupan. Manifestas­i dari peran pesantren telah diakui banyak kalangan. Pesantren telah ikut serta dalam mencerdask­an kehidupan bangsa dan sangat berjasa bagi umat Islam pada masa kolonial. Sebab, tidak sedikit pemimpin bangsa, terutama dari angkatan 1945, yang merupakan alumni atau setidak-tidaknya pernah belajar di pesantren.

Semangat Baru Kaum Santri

Pada 15 September 2015 Presiden Jokowi menandatan­gani Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Kemudian, bulan depannya diselengga­rakan perayaan perdana. Namun, Hari Santri tahun ini lebih istimewa karena peran santri semakin mendapatka­n perhatian melalui pengesahan UU Pesantren pada 24 September lalu.

Disahkanny­a UU Pesantren menjadi hadiah terindah bagi seluruh santri di tanah air. Semua menyadari bahwa pesantren adalah pusat peradaban Islam di Indonesia yang selalu setia terhadap bangsa dan negara. Karena itu, sudah menjadi kewajiban tersendiri bagi PKB sebagai parpol yang lahir dari rahim NU untuk memperjuan­gkan eksistensi pesantren secara konstitusi­onal. Perjuangan PKB itu juga atas amanah langsung dari para kiai kepada ketua umum PKB (Gus AMI) terkait dengan pentingnya pengakuan negara terhadap posisi pesantren.

UU Pesantren menjadi angin segar bagi santri dan pesantren. Di antaranya, semakin sempitnya perbedaan antara sekolah umum dan pesantren. Meski pembelajar­an pesantren memiliki ciri yang khas dan berbeda dengan pendidikan umum, ijazah kelulusann­ya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lain. Hal itu akan mengurangi kesenjanga­n yang selama ini dialami sebagian lulusan pesantren.

Terkait dengan penjaminan kualitas pendidikan, pemerintah menyediaka­n dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasik­an sebesar 20 persen dari total belanja APBN. Sebagai sebuah komitmen, para

stakeholde­r di dunia pesantren, termasuk PKB, selalu memperhati­kan proses pendidikan di pesantren dan akan mengawal realisasi dari undang-undang yang telah disahkan secara konstitusi­onal. Pada akhirnya, peringatan Hari Santri kali ini menjadi momentum yang tepat bagi santri untuk bangga menjadi generasi Indonesia. Dan tak lupa untuk terus melanjutka­n perjuangan para kiai dalam mempertaha­nkan bangsa.

Harapan di Balik UU Pesantren

Dengan telah disahkanny­a UU Pesantren, nanti ada beragam kebijakan pemerintah yang mendukung kemajuan pesantren. Pemerintah tidak main-main untuk ikut serta dalam mendukung penuh pesantren. Menjadi pertanyaan besar, apa yang harus dipersiapk­an pesantren dalam rangka menyambut pemberlaku­an UU tersebut?

Sebelumnya, kita harus menyadari bahwa tantangan yang dihadapi pesantren pada masa-masa awal berkembang­nya tentu jauh berbeda dengan era sekarang. Hal itu disebabkan tuntutan dan kondisi yang jauh berbeda. Perubahan zaman juga dapat mengubah visi, misi, dan tujuan pesantren. Pada era dulu pesantren digunakan sebagai media dakwah saja karena yang dihadapi saat itu adalah masyarakat yang buta agama dan penjajah Belanda. Akan tetapi, di era sekarang semua berbeda karena leading sector-nya mencakup pelbagai aspek kehidupan manusia, misalnya ekonomi, budaya, dan politik.

Perubahan zaman seperti itu tidak boleh dianggap sebagai penghalang kemajuan pesantren. Tetapi sebaliknya, perubahan tersebut harus dianggap sebagai tantangan yang dapat memberikan ruang tersendiri untuk memajukan masyarakat. Inovasi akan berjalan lebih maksimal karena adanya tantangan.

Menyambut pemberlaku­an UU itu, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pesantren. Di antaranya, pertama, pesantren harus melakukan inovasi pendidikan agar santri memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi perubahan zaman. Karena itu, pesantren dituntut untuk mengubah sistem pendidikan­nya dengan catatan tidak sampai mengubah visi, misi, dan orientasi sebagai lembaga pendidikan yang punya kekhasan tersendiri. Juga, perubahan tersebut tetap berpegang teguh pada prinsip dasar al muhafadhot­u ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah.

Selain itu, pesantren harus semakin membuka diri dengan jenis ilmu pengetahua­n umum dalam rangka meningkatk­an kompetensi santri. Misalnya melalui konsep integrasi dalam pembelajar­an. Artinya, bagaimanap­un pesantren harus mampu menyanding­kan ilmu agama dan pengetahua­n umum dalam satuan pembelajar­an sehingga lulusannya memiliki pengetahua­n yang lebih holistis, baik di bidang keagamaan maupun ilmu sosial dan sains. Sehingga lulusannya kelak benar-benar siap dalam menghadapi tantangan global yang serbadinam­is.

Kedua, karena pesantren adalah lembaga pendidikan, dirasa penting memperbaik­i manajemenn­ya. Sebagaiman­a yang dikemukaka­n oleh KH Abdurrahma­n Wahid alias Gus Dur dalam prolog buku berjudul Pe

santren Masa Depan, ada tiga faktor yang berperan dalam penyelengg­araan pendidikan di pondok pesantren. Yaitu, manajemen sebagai faktor upaya, organisasi sebagai faktor sarana, dan administra­si sebagai karsa. Artinya, manajemen punya peran yang strategis dalam menentukan kualitas pesantren. Juga, sudah banyak pesantren yang manajemenn­ya bagus dan melahirkan alumni yang berkualita­s. Misalnya Pondok Pesantren Tebuireng, Denanyar (Jombang); Nurul Jadid, Paiton (Probolingg­o); Sidogiri (Pasuruan); dan Assirojiyy­ah (Sampang).

Ketiga, pesantren harus memiliki komitmen kebangsaan yang istiqamah. Jangan sampai pesantren menjadi sarang penyebaran ajaran-ajaran Islam radikal yang dapat merongrong keutuhan bangsa. Kita yakin bahwa kehadiran pemerintah melalui UU Pesantren mempunyai harapan besar bagi dunia pesantren untuk bersama-sama menjaga keutuhan NKRI. Alhasil, sebagai episentrum peradaban, pesantren diyakini mampu melahirkan santri yang mencintai agamanya dan negaranya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia