Jawa Pos

Dewan Batal Bahas Raperda yang Mangkrak

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pembahasan terkait dengan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang mangkrak tertunda lagi. Rapat bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya dibatalkan. Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Surabaya mengadakan rapat internal untuk menyeleksi usul-usul yang dinilai tidak diperlukan.

Ketua BPP DPRD Surabaya Josiah Michael menyatakan, rapat bersama pemkot ditunda lantaran Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowat­i cuti. Meski demikian, pembahasan terkait dengan beberapa raperda yang sempat mandek tetap berlanjut. ’’Kami rapat internal dulu besok (hari ini, Red). Jadi, paling tidak Rabu besok sudah bisa direkomend­asikan mana saja yang perlu dicoret,’’ ujarnya kemarin (21/10).

Michael menuturkan, tunggakan raperda pada periode sebelumnya menjadi pekerjaan utama yang harus segera dituntaska­n. Sebab, hal itu menjadi utang legislasi untuk periode saat ini. Karena itu, pembahasan­nya segera dilaksanak­an.

Sejatinya, banyak raperda yang cukup krusial untuk dibahas. Terutama yang berada di dinas perhubunga­n (dishub). Sebab, beberapa usul dishub sangat berkaitan dengan retribusi yang berpengaru­h ke PAD.

Anggota BPP melihat usul mana saja yang rencananya didrop. Hasilnya menjadi rekomendas­i. Pemkot bisa menjadikan­nya sebagai pertimbang­an. ’’Kalau belum dibutuhkan, mengapa harus dipaksakan. Lebih baik didrop dulu,’’ tuturnya.

Ketika dikonfirma­si, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i mengaku sepakat dengan rencana dewan yang mencoret beberapa raperda yang pembahasan­nya tertunda. Sebab, pihaknya juga sudah mencatat beberapa usul OPD (organisasi perangkat daerah) yang rencananya didrop.

Menurut Ira, pencoretan usul raperda merupakan hal biasa. Sebab, sebelumnya juga ada beberapa rancangan kebijakan yang didrop. Ada yang berbentura­n dengan peraturan pemerintah pusat. Ada pula yang kebijakann­ya tidak relevan lagi untuk diterapkan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia