Ingatkan Bisnis Masih Dilarang
SIDOARJO, Jawa Pos – Pemilik pom mini atau yang biasa disebut pertamini memperoleh pencerahan. Mereka diberi wawasan tentang risiko dan bahaya berjualan bahan bakar minyak (BBM) seperti selama ini. Disperindag Sidoarjo menawari mereka untuk pindah ke Pertashop. Ratusan juta rupiah biayanya.
Ratusan pemilik pom mini itu diundang ke Fave Hotel kemarin (21/10). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo mencatat ada 300-an pertamini di wilayah Kota Delta. Padahal, penjualan tersebut dilarang.
Apa alasannya? Pertama, pertamini tidak aman. Di beberapa lokasi pernah terjadi kebakaran. Kedua, ukurannya tidak pasti sehingga tidak bisa ditera. Kasi Bimbingan Operasional Kemetrologian Direktorat Metrologi Nona Martin memastikan kios pertamini tidak berizin.
Alat tersebut tidak bisa ditera. Sebab, secara teknis, alat ukurnya tidak memenuhi persyaratan. Nona mengaku pernah melakukan sampling alat ukur pertamini. Lima alat diuji coba. Hasilnya, ada kekurangan yang cukup signifikan. Setiap pengisian 20 liter, ada minus 4 literan. Padahal, batas kesalahan yang diizinkan adalah 0,5 persen atau 100 mililiter. ”Karena itu, syarat kemetrologiannya tidak terpenuhi. Sehingga sudah pasti kami tidak bisa mengeluarkan izin,” terangnya.
Kepala Disperindag Sidoarj M. Tjarda menyatakan tidak menindak langsung. Dia berharap sosialisasi kemarin mengajak para pengusaha siap-siap. Solusinya adalah pertashop. Mirip pertamini, tapi resmi dari Pertamina.
”Caranya bisa kerja sama dengan pihak ketiga biar terjangkau,” jelasnya. Sebab, pendirian pertashop membutuhkan modal Rp 250 juta.
Linda Olvia, pemilik pertamini, berharap ada solusi lain. Sebab, jualan BBM sudah jadi mata pencaharian. ”Coba saja ada pertamini, tapi diatur agar legal,” ujarnya.