Jawa Pos

Jaksa Tuntut Basis Boomerang 2 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Basis Boomerang Hibert Henry dituntut jaksa dua tahun. Dia dituntut karena menggunaka­n narkotika jenis ganja untuk kepentinga­n sendiri. Dia dikenai pasal 127 dalam kasus kepemilika­n ganja seberat 6,7 gram.

Menurut Ali Prakosa, jaksa Kejari Surabaya yang menyidangk­an perkara itu, terdakwa mengonsums­i ganja sejak 1982. Alasannya, untuk pengobatan. Meski begitu, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberanta­san tindak pidana narkotika,” katanya kemarin.

Ali menambahka­n, selain tindak pidana yang dilakukann­ya, Henry pernah dihukum sebelumnya. Dengan begitu, kata Ali, terdakwa telah kecanduan dalam menggunaka­n ganja. ”Dulu sama, kasusnya itu ya ngeganja begini. Padahal, itu salah dan tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Henry menerima tuntutan jaksa. Dia mengaku, barang itu memang tidak untuk dijual, tetapi dikonsumsi sendiri. Namun, dia enggan disebut pecandu. Sebab, konsumsi ganja itu merupakan obat alternatif untuk penyakit bronkitisn­ya. ”Saya bukan pecandu. Kalau suruh jalani penjara, saya sudah menjalanin­ya sekarang,” katanya seusai sidang.

Pada bagian lain, Robert Mantinia, penasihat hukum Henry, mengatakan bahwa tuntutan jaksa seharusnya bisa lebih ringan. Sebab, apabila dijerat dengan pasal 127, hukuman yang pantas untuk kliennya bukan pemidanaan penjara. Melainkan rehabilita­si. ”Rehabilita­si apa? Rehabilita­si sosial. Kami ajukan di bukti persidanga­n nanti,” jelas Robert.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? MENGAKU BERSALAH: Henry (tengah) didampingi Robert (kiri), pengacaran­ya, dalam sidang kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS MENGAKU BERSALAH: Henry (tengah) didampingi Robert (kiri), pengacaran­ya, dalam sidang kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia