Jaksa Tuntut Basis Boomerang 2 Tahun
SURABAYA, Jawa Pos – Basis Boomerang Hibert Henry dituntut jaksa dua tahun. Dia dituntut karena menggunakan narkotika jenis ganja untuk kepentingan sendiri. Dia dikenai pasal 127 dalam kasus kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Menurut Ali Prakosa, jaksa Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara itu, terdakwa mengonsumsi ganja sejak 1982. Alasannya, untuk pengobatan. Meski begitu, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” katanya kemarin.
Ali menambahkan, selain tindak pidana yang dilakukannya, Henry pernah dihukum sebelumnya. Dengan begitu, kata Ali, terdakwa telah kecanduan dalam menggunakan ganja. ”Dulu sama, kasusnya itu ya ngeganja begini. Padahal, itu salah dan tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Henry menerima tuntutan jaksa. Dia mengaku, barang itu memang tidak untuk dijual, tetapi dikonsumsi sendiri. Namun, dia enggan disebut pecandu. Sebab, konsumsi ganja itu merupakan obat alternatif untuk penyakit bronkitisnya. ”Saya bukan pecandu. Kalau suruh jalani penjara, saya sudah menjalaninya sekarang,” katanya seusai sidang.
Pada bagian lain, Robert Mantinia, penasihat hukum Henry, mengatakan bahwa tuntutan jaksa seharusnya bisa lebih ringan. Sebab, apabila dijerat dengan pasal 127, hukuman yang pantas untuk kliennya bukan pemidanaan penjara. Melainkan rehabilitasi. ”Rehabilitasi apa? Rehabilitasi sosial. Kami ajukan di bukti persidangan nanti,” jelas Robert.