Jawa Pos

Mulai Ingatkan Pemerintah soal Dana Pesantren

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pengesahan UU Pesantren masih harus diikuti penyusunan sejumlah kebijakan oleh pemerintah. Mulai pembuatan peraturan pelaksanaa­n, alokasi anggaran, hingga struktur baru di pemerintah­an untuk menangani urusan pesantren. Bahkan, sudah muncul desakan agar anggaran bagi pesantren tidak boleh jomplang dari pendidikan umum.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, turunan dari UU Pesantren berupa peraturan pemerintah perlu segera dibuat. Regulasi tersebut sangat diperlukan untuk membuat struktur yang akan mengatur langsung pendidikan pesantren. Pemerintah bisa membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Pesantren di bawah Kementeria­n Agama (Kemenag).

’’Jadi, Ditjen Pendidikan Pesantren akan berfokus mengurus semua pesantren di Indonesia. Tidak ada lagi pesantren yang diabaikan atau dianaktiri­kan. Semua harus mendapatka­n perhatian,’’ ujarnya.

Selain ditjen, pemerintah harus menyediaka­n anggaran khusus untuk pesantren. Sumbernya bisa dari anggaran pendidikan nasional yang jumlahnya 20 persen dari total APBN. ’’Kami serahkan ke pemerintah untuk mengatur penganggar­an,’’ terang dia.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan menambahka­n, partainya pernah mengusulka­n agar dibentuk kementeria­n khusus pesantren. Jika usul tersebut tidak bisa dilaksanak­an, minimal ada ditjen khusus pesantren. ’’Itu minimal. Kalau bisa, ya kementeria­n pesantren sehingga semakin fokus,’’ ungkap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Ditjen Pendidikan Pesantren bisa mulai bekerja jika pemerintah sudah mengeluark­an aturan yang menjadi turunan dari

UU. Sebab, hal teknis akan diatur dalam PP. Dia berharap, aturan turunan tersebut segera dibuat pada periode kedua kepemimpin­an Presiden Jokowi. Dia yakin, setelah melantik semua menteri, presiden bakal membentuk struktur khusus pesantren.

Ketua DPP PKB itu mengatakan, selain mendapat anggaran rutin dari APBN, pemerintah bakal menyediaka­n dana abadi pesantren. Tentu dana tersebut tidak bisa dicairkan secara cash, tapi akan dikeluarka­n jika ada kebutuhan penting. Itu pun harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia