Mulai Ingatkan Pemerintah soal Dana Pesantren
JAKARTA, Jawa Pos – Pengesahan UU Pesantren masih harus diikuti penyusunan sejumlah kebijakan oleh pemerintah. Mulai pembuatan peraturan pelaksanaan, alokasi anggaran, hingga struktur baru di pemerintahan untuk menangani urusan pesantren. Bahkan, sudah muncul desakan agar anggaran bagi pesantren tidak boleh jomplang dari pendidikan umum.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, turunan dari UU Pesantren berupa peraturan pemerintah perlu segera dibuat. Regulasi tersebut sangat diperlukan untuk membuat struktur yang akan mengatur langsung pendidikan pesantren. Pemerintah bisa membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
’’Jadi, Ditjen Pendidikan Pesantren akan berfokus mengurus semua pesantren di Indonesia. Tidak ada lagi pesantren yang diabaikan atau dianaktirikan. Semua harus mendapatkan perhatian,’’ ujarnya.
Selain ditjen, pemerintah harus menyediakan anggaran khusus untuk pesantren. Sumbernya bisa dari anggaran pendidikan nasional yang jumlahnya 20 persen dari total APBN. ’’Kami serahkan ke pemerintah untuk mengatur penganggaran,’’ terang dia.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan menambahkan, partainya pernah mengusulkan agar dibentuk kementerian khusus pesantren. Jika usul tersebut tidak bisa dilaksanakan, minimal ada ditjen khusus pesantren. ’’Itu minimal. Kalau bisa, ya kementerian pesantren sehingga semakin fokus,’’ ungkap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.
Ditjen Pendidikan Pesantren bisa mulai bekerja jika pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang menjadi turunan dari
UU. Sebab, hal teknis akan diatur dalam PP. Dia berharap, aturan turunan tersebut segera dibuat pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia yakin, setelah melantik semua menteri, presiden bakal membentuk struktur khusus pesantren.
Ketua DPP PKB itu mengatakan, selain mendapat anggaran rutin dari APBN, pemerintah bakal menyediakan dana abadi pesantren. Tentu dana tersebut tidak bisa dicairkan secara cash, tapi akan dikeluarkan jika ada kebutuhan penting. Itu pun harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.