Jawa Pos

Mengubah Nama Hotel Butuh Investasi Besar

Salah satu sektor yang diharuskan menggunaka­n bahasa Indonesia adalah perhotelan. Nama-nama hotel nanti wajib menggunaka­n bahasa Indonesia. Bagi pelaku usaha yang sudah hal itu dinilai memberatka­n. Sebab, jika harus berganti nama, diperlukan biaya yang ti

- PERRY MARKUS

branding existing,

Virdita Rizki Ratriani bersama Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus kemarin (22/10).

Jawa Pos

Bagaimana sikap pelaku usaha terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk nama sebuah hotel atau restoran?

Sebenarnya sebagai warga negara yang baik tentu mendukung peraturan tersebut. Jika dikaitkan, kita di Bali sudah mulai dengan menggunaka­n aksara Bali sebagai nama (hotel). Lalu, di bagian bawah diberi nama Latin. Saat ini kami masih menunggu pemerintah sehingga belum mengeluark­an imbauan juga ke teman-teman untuk kewajiban penggunaan bahasa Indonesia.

Dampaknya seperti apa terhadap pelaku usaha

Bagi nama yang sudah existing, perubahan brand tidak sesederhan­a itu. Ada nama yang sudah dipatenkan dalam

Kemenkum HAM. Ada pula dalam bentuk PT (perseroan terbatas) yang juga sudah dipatenkan dan perlu mengubah akta. Kemudian, harus mengubah branding dari perusahaan tersebut. Melakukan branding ini tidak mudah. Perlu biaya cukup besar.

Selain itu, perubahan administra­si memerlukan dana. Sebab, bukan hanya mereknya yang harus diganti. Tetapi, dengan rebranding, semua kop surat dan segala macam keperluan administra­si harus diganti. Ditambah harus ada kampanye lagi untuk me-rebranding merek yang selama ini sudah dikenal.

Tidak bisa dimungkiri memang akan memerlukan investasi besar. Itu pun belum tentu bisa kembali seperti semula saat namanya belum berubah. Tetapi, untuk hotel dan restoran yang baru relatif mudah dan tinggal ikuti saja aturan tersebut.

Dampak terhadap investasi?

Kami belum berani berandai-andai karena masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah. Terutama mekanisme penerapann­ya untuk brand internasio­nal dan lokal nanti seperti apa.

Ini perlu dilihat karena berhubunga­n dengan branding dan pemasaran di wadah internasio­nal. Tetapi, dari pemasaran apakah mengganggu atau tidak masih perlu dicermati terlebih dulu.

Selain itu, kami menunggu kepastian pemerintah apakah ada masa transisi untuk penerapan aturan tersebut. Dari pendapat teman-teman pelaku usaha existing, memang pasti akan menimbulka­n biaya kalau berubah semua.

Sudah ada sosialisas­i secara teknis dari pemerintah?

Sampai saat ini belum ada sosialisas­i resmi dari pemerintah. Kami baru membaca peraturann­ya dan mengetahui dari media. Sehingga, kami masih menunggu detailnya seperti apa agar tidak salah interpreta­si.

Apa yang diinginkan oleh pelaku usaha?

Sebenarnya (aturan tersebut) tidak perlu berlaku surut atau tidak berlaku bagi (perhotelan) yang sudah existing.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia