Mengubah Nama Hotel Butuh Investasi Besar
Salah satu sektor yang diharuskan menggunakan bahasa Indonesia adalah perhotelan. Nama-nama hotel nanti wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bagi pelaku usaha yang sudah hal itu dinilai memberatkan. Sebab, jika harus berganti nama, diperlukan biaya yang ti
branding existing,
Virdita Rizki Ratriani bersama Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus kemarin (22/10).
Jawa Pos
Bagaimana sikap pelaku usaha terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk nama sebuah hotel atau restoran?
Sebenarnya sebagai warga negara yang baik tentu mendukung peraturan tersebut. Jika dikaitkan, kita di Bali sudah mulai dengan menggunakan aksara Bali sebagai nama (hotel). Lalu, di bagian bawah diberi nama Latin. Saat ini kami masih menunggu pemerintah sehingga belum mengeluarkan imbauan juga ke teman-teman untuk kewajiban penggunaan bahasa Indonesia.
Dampaknya seperti apa terhadap pelaku usaha
Bagi nama yang sudah existing, perubahan brand tidak sesederhana itu. Ada nama yang sudah dipatenkan dalam
Kemenkum HAM. Ada pula dalam bentuk PT (perseroan terbatas) yang juga sudah dipatenkan dan perlu mengubah akta. Kemudian, harus mengubah branding dari perusahaan tersebut. Melakukan branding ini tidak mudah. Perlu biaya cukup besar.
Selain itu, perubahan administrasi memerlukan dana. Sebab, bukan hanya mereknya yang harus diganti. Tetapi, dengan rebranding, semua kop surat dan segala macam keperluan administrasi harus diganti. Ditambah harus ada kampanye lagi untuk me-rebranding merek yang selama ini sudah dikenal.
Tidak bisa dimungkiri memang akan memerlukan investasi besar. Itu pun belum tentu bisa kembali seperti semula saat namanya belum berubah. Tetapi, untuk hotel dan restoran yang baru relatif mudah dan tinggal ikuti saja aturan tersebut.
Dampak terhadap investasi?
Kami belum berani berandai-andai karena masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah. Terutama mekanisme penerapannya untuk brand internasional dan lokal nanti seperti apa.
Ini perlu dilihat karena berhubungan dengan branding dan pemasaran di wadah internasional. Tetapi, dari pemasaran apakah mengganggu atau tidak masih perlu dicermati terlebih dulu.
Selain itu, kami menunggu kepastian pemerintah apakah ada masa transisi untuk penerapan aturan tersebut. Dari pendapat teman-teman pelaku usaha existing, memang pasti akan menimbulkan biaya kalau berubah semua.
Sudah ada sosialisasi secara teknis dari pemerintah?
Sampai saat ini belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah. Kami baru membaca peraturannya dan mengetahui dari media. Sehingga, kami masih menunggu detailnya seperti apa agar tidak salah interpretasi.
Apa yang diinginkan oleh pelaku usaha?
Sebenarnya (aturan tersebut) tidak perlu berlaku surut atau tidak berlaku bagi (perhotelan) yang sudah existing.