Untuk Pastikan Saksi dan Korban Aman
Kasus Penembakan Mahasiswa, LPSK Terjunkan Tim ke Kendari
JAKARTA, Jawa Pos – Menindaklanjuti kasus penembakan terhadap mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menurunkan tim ke lapangan. Mereka akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang permohonannya sudah disetujui pekan lalu.
Kedua saksi dan korban itu telah ditetapkan menjadi terlindung oleh LPSK dalam pengungkapan kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, 26 September lalu. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution memimpin tim lapangan ke Kendari kemarin (22/10). ’’Kedatangan kami untuk menindaklanjuti keputusan dalam rangka pemberian perlindungan,’’ jelas Maneger kemarin.
Para saksi dan korban dikunjungi langsung untuk memastikan mereka dalam keadaan aman. Sebab, penanganan kasus tersebut melibatkan aparat serta dikhawatirkan kondisi korban dan saksi penting merasa terancam. Manager meyakinkan para saksi dan korban untuk tetap terbuka selama proses hukum.
Selain menemui korban dan saksi, LPSK meyakinkan keamanan para korban dan saksi dengan mengadakan pertemuan bersama pihak berwajib. Maneger menjelaskan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Polda
Sulawesi Tenggara untuk memastikan akses informasi yang transparan terkait perkembangan kasus. Para penasihat hukum saksi dan korban juga dilibatkan dalam koordinasi untuk memenuhi kebutuhan saksi dan korban perihal proses hukum.
Terkait bentuk perlindungan sendiri, LPSK menyatakan belum ada kebutuhan mendesak terkait safe house. ”Safe house diberlakukan apabila korban maupun saksi benar-benar terancam selama proses penyidikan dan persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.