Jawa Pos

Rumah Karaoke Jadi Tersangka Hak Cipta

Putar Lagu tanpa Izin ke Pencipta

- Prof Madlazim, Guru Besar Unesa yang Mengembang­kan Aplikasi Prediksi Tsunami

SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jawa Timur menetapkan PT Rasa Sayang (RS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana hak cipta. Hal tersebut disebabkan adanya aduan dari produser rekaman terkait penggunaan lagu secara komersial tanpa izin.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaska­n, pengungkap­an kasus hak cipta itu merupakan terobosan Polda Jatim. Sebab, selama ini belum ada aduan tentang kasus hak cipta

J

Namun, pada 2018 terdapat laporan tentang adanya tindak pidana tersebut. Yang dilaporkan produser rekaman itu adalah PT Rasa Sayang. Tempat hiburan karaoke di Jalan Mayjen Sungkono tersebut tidak memiliki izin dalam penggunaan lagu yang dikomersia­lkan. ”Yang diuntungka­n adalah perusahaan karaoke. Karena itu, yang bertanggun­g jawab adalah perusahaan­nya,” ungkapnya.

Menurut dia, karena perusahaan tersebut merupakan badan hukum, harus ada penanggung jawabnya.

”Korporasi itu dijerat pasal 117 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Barung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa kasus tersebut diselidiki sejak Juli 2018. Saat itu perusahaan produser PT Ebony Delapan Belas menemukan lagu hasil karyanya digunakan tanpa izin di tempat karaoke tersebut.

Lantas, lanjut Yusep, pelapor mengirimka­n pemberitah­uan mengenai lisensi izin terkait penggunaan lagu tersebut. ”Ada dua lagu yang diciptakan. Dinyanyika­n Supergirli­es dan Ayunia,” terang dia.

Karena tidak ada iktikad baik, perusahaan­produserit­umemberika­n dua kali somasi ke rumah karaoke yang terletak di Surabaya Barat tersebut. Hasilnya sama, tidak ada iktikad baik dari perusahaan itu.

Tak puas, produser akhirnya mengadukan­nya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Asrindo selaku kuasa hukum perusahaan produser tersebut. ”Ada empat kasus sebenarnya yang ditangani Polda Jatim. Namun, tiga di antaranya telah damai dengan membayar royalti atau mengurus izin terkait pengelolaa­n lagu secara komersial,” ujar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Sementara itu, rumah karaoke RS tidak menindakla­njutinya. Akhirnya, kata dia, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrim­sus Polda Jatim menetapkan korporasi sebagai tersangka. Anang Hermansyah, salah seorang pencipta lagu, mengungkap­kan bahwa para pencipta jarang menerima royalti. ”Saya harap ini bisa menyebar ke Indonesia. Sudah ada hampir tujuh ribu rumah karaoke di Indonesia. Pastinya, tidak semuanya menaati aturan tersebut,” ujarnya.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? TUNJUKKAN BUKTI: Dari kiri, keyboardis­t KLa Project Adi Adrian, Direskrims­us Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Anang Hermansyah, Kombespol Frans Barung Mangera (dua dari kanan), dan Wadireskri­msus AKBP Arman Asmara (kanan).
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS TUNJUKKAN BUKTI: Dari kiri, keyboardis­t KLa Project Adi Adrian, Direskrims­us Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Anang Hermansyah, Kombespol Frans Barung Mangera (dua dari kanan), dan Wadireskri­msus AKBP Arman Asmara (kanan).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia