Rumah Karaoke Jadi Tersangka Hak Cipta
Putar Lagu tanpa Izin ke Pencipta
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jawa Timur menetapkan PT Rasa Sayang (RS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana hak cipta. Hal tersebut disebabkan adanya aduan dari produser rekaman terkait penggunaan lagu secara komersial tanpa izin.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, pengungkapan kasus hak cipta itu merupakan terobosan Polda Jatim. Sebab, selama ini belum ada aduan tentang kasus hak cipta
J
Namun, pada 2018 terdapat laporan tentang adanya tindak pidana tersebut. Yang dilaporkan produser rekaman itu adalah PT Rasa Sayang. Tempat hiburan karaoke di Jalan Mayjen Sungkono tersebut tidak memiliki izin dalam penggunaan lagu yang dikomersialkan. ”Yang diuntungkan adalah perusahaan karaoke. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” ungkapnya.
Menurut dia, karena perusahaan tersebut merupakan badan hukum, harus ada penanggung jawabnya.
”Korporasi itu dijerat pasal 117 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Barung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa kasus tersebut diselidiki sejak Juli 2018. Saat itu perusahaan produser PT Ebony Delapan Belas menemukan lagu hasil karyanya digunakan tanpa izin di tempat karaoke tersebut.
Lantas, lanjut Yusep, pelapor mengirimkan pemberitahuan mengenai lisensi izin terkait penggunaan lagu tersebut. ”Ada dua lagu yang diciptakan. Dinyanyikan Supergirlies dan Ayunia,” terang dia.
Karena tidak ada iktikad baik, perusahaanproduseritumemberikan dua kali somasi ke rumah karaoke yang terletak di Surabaya Barat tersebut. Hasilnya sama, tidak ada iktikad baik dari perusahaan itu.
Tak puas, produser akhirnya mengadukannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Asrindo selaku kuasa hukum perusahaan produser tersebut. ”Ada empat kasus sebenarnya yang ditangani Polda Jatim. Namun, tiga di antaranya telah damai dengan membayar royalti atau mengurus izin terkait pengelolaan lagu secara komersial,” ujar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Sementara itu, rumah karaoke RS tidak menindaklanjutinya. Akhirnya, kata dia, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan korporasi sebagai tersangka. Anang Hermansyah, salah seorang pencipta lagu, mengungkapkan bahwa para pencipta jarang menerima royalti. ”Saya harap ini bisa menyebar ke Indonesia. Sudah ada hampir tujuh ribu rumah karaoke di Indonesia. Pastinya, tidak semuanya menaati aturan tersebut,” ujarnya.