Jawa Pos

Awasi dengan Dua Perwali

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dua peraturan wali kota (perwali) terkait koperasi dikeluarka­n sekaligus dalam waktu hampir bersamaan. Ribuan koperasi yang ada di Surabaya terikat dengan perwali tentang izin usaha dan izin operasiona­l tersebut. Peraturan itu sekaligus memungkink­an pemkot untuk mengawasi dan menindak unit koperasi yang menyalahi ketentuan.

Berdasar data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, tercatat ada 1.774 unit koperasi sampai 30 September. Dari data tersebut, 1.511 koperasi dinyatakan aktif. Sedangkan sisanya atau 263 unit tidak aktif. Ribuan koperasi itu menaungi 269.136 anggota.

Koperasi yang ditangani pemkot memang hanya yang beranggota warga Surabaya. Sedangkan yang beranggota lintas kabupaten kota menjadi wilayah pembinaan pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya Widodo Suryantoro menyebut memang sudah terbit dua perwali terkait koperasi. Yakni, Perwali 42/2019 tentang Izin Operasiona­l Koperasi dan Perwali 41/2019 tentang Izin Usaha Koperasi.

”Dua perwali itu menjadi legitimasi secara yuridis (terkait koperasi, Red) di wilayah Kota Surabaya. Kami secara payung hukum bisa melakukan pengawasan dan penegakan. Selama ini kami tak bisa karena tak ada payungnya,” ujar Widodo.

Dia mengungkap­kan, selama ini sering kali ada koperasi yang menyalahi aturan. Misalnya ada koperasi yang hanya punya 22 anggota. Tapi, ternyata koperasi itu memberikan pinjaman uang kepada lebih dari 330 orang. Tentu hal tersebut menyalahi aturan. Sebab, sifat koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota koperasi.

Dalam pasal 14 Perwali 41/2019 tentang Izin Usaha Koperasi itu memang disebutkan ada sanksi yang diberikan kepada koperasi yang melanggar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia