Kasipidsus Dimutasi ke Cimahi
Pasca Penetapan Sekda Jadi Tersangka
GRESIK, Jawa Pos – Pasca penetapan Sekda Gresik Andhy H. Wijaya sebagai tersangka kasus pemotongan jasa insentif pajak daerah saat menjabat kepala badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), gerbong mutasi di Kejari Gresik bergerak. Kemarin (22/10) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Andrei Dwi Subianto dimutasi.
Andrei dipindah ke Kejari Cimahi, Jabar, sebagai Kasiintel. Andrei bertugas di Kejari Gresik selama 15 bulan. Awal pengusutan kasus pemotongan jasa insentif pajak daerah di BPPKAD tersebut juga terjadi saat Andrei menjabat Kasipidsus. Tepatnya pada 14 Januari 2019. Saat itu tim kejari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPPKAD Pemkab Gresik. Dalam OTT tersebut, petugas menyita barang bukti uang Rp 537 juta.
Jabatan yang ditinggalkan Andrei ditempati Dymas Adji Wibowo. Sebelumnya, Dymas menduduki kursi Kasipidsus di Kejari Malang. Dalam mutasi kemarin, pengambilan sumpah jabatan bertempat di Aula Kejari Gresik dengan dipimpin Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika.
Sementara itu, Pandoe Pramoekartika menyatakan, perkara pemotongan jasa insentif pajak daerah di BPPKAD tetap berlanjut. Dia menyebutkan, pemanggilan terhadap tersangka
PANDOE PRAMOEKARTIKA
Kepala Kejari Gresik
Andhy H. Wijaya dilakukan secepatnya. ’’Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan,’’ ujarnya.
Kejaksaan, lanjut dia, telah menyiapkan sejumlah langkah alternatif apabila tersangka tidak hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, pihaknya berharap tersangka kooperatif.
Sebagaimana diberitakan kemarin, dugaan pemotongan jasa intensif pajak daerah di BPPKAD memasuki babak baru. Senin lalu (21/10) kejari menaikkan status Andhy H. Wijaya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memiliki lebih dari dua bukti permulaan. Di antaranya, fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan terdakwa Muchtar.
Muchtar adalah mantan sekretaris BPPKAD Gresik ketika
Andhy menjabat kepala BPPKAD pada 2018. Selain itu, saat OTT, Muchtar menjabat Plt kepala BPPKAD. Pada 12 September 2019, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada Muchtar selama 4 tahun. Hakim juga membebani Muchtar untuk membayar denda Rp 200 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 2,1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang negara, masa hukuman ditambah 6 bulan penjara. Atas putusan itu, Muchtar menempuh banding di Pengadilan Tinggi Jatim.
Dalam putusannya, ternyata majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintah kejari agar mengembangkan perkara pemotongan jasa insentif di BPPKAD tersebut.
Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan.”