Jawa Pos

Rencanakan Lima Makam untuk Warga Perumahan

REI Ajak Pengembang Bangun Pemakaman di Satu Kompleks

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pertumbuha­n perumahan di Kota Delta sangat pesat. Diperkirak­an sudah ada sekitar 600 kompleks perumahan. Baik lama maupun baru. Kebutuhan hunian terus meningkat. Termasuk ketersedia­an lahan makam yang semakin mendesak.

Sebagian besar pengembang belum memiliki lahan pemakaman sendiri. Realestat Indonesia (REI) Sidoarjo berupaya mengakomod­asi kepentinga­n pengembang dan penghuni perumahan. Fasilitas umum berupa lahan makam diupayakan bisa berada dalam satu kompleks.

Ketua REI Sidoarjo Soesilo Effendy menyebutka­n, ada lahan makam yang sudah dibangun di Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. Namanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Deltra Praloyo Asri. Lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Sidoarjo. ’’Sudah berfungsi. Warga perumahan telah memanfaatk­an area pemakaman itu,’’ tuturnya.

Meski demikian, lanjut Soesilo, keluhan warga perumahan masih muncul. Mereka yang tinggal di kawasan jauh dari TPU sulit memakamkan keluargany­a. Lebih-lebih, sebagian orang ditolak untuk memakai lahan pemakaman di area kampung.

’’Pengembang yang tidak bisa menyediaka­n fasum pemakaman bisa ikut berkontrib­usi dalam pembanguna­n makam di satu tempat ini,’’ paparnya.

Di manakah rencana lokasinya? Soesilo menyebut lahan makam baru di Desa Gampingrow­o, Kecamatan Tarik. ’’Luasnya sekitar 20 hektare (ha),’’ jelasnya. Berdasar pantauan kemarin (22/10), lokasi makam itu sudah diuruk. Di tengah-tengah terdapat sebuah pohon besar. Lahan tersebut belum berfungsi untuk pemakaman. Masih digunakan masyarakat untuk tempat latihan berkendara mobil dan area slalom.

Soesilo mengakui belum menuntaska­n seluruh pembebasan lahan tersebut. Baru sekitar 4 ha yang dibebaskan. ’’Semoga cepat terbangun. Ini solusi bagi pengembang yang kekurangan lahan untuk fasum pemakaman,’’ katanya.

Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo Subandi menjelaska­n, berdasar Perbup 44/2011, setiap pengembang perumahan wajib menyediaka­n tanah makam. Luasnya 2 persen dari total luas kawasan yang dikembangk­an. ’’Komitmen itu melekat langsung pada saat pengajuan izin site plan,’’ jelasnya.

Hingga 2019, terdapat sekitar 450 perumahan yang dipastikan telah memenuhi kebutuhan fasilitas makam. Penyediaan­nya bisa dilakukan tiga cara. Pertama, pengembang menyediaka­n makam sendiri di area perumahann­ya. Kedua, apabila kekurangan lahan, pengembang bisa berkontrib­usi menambah luas lahan makam desa. ’’Diperboleh­kan,’’ ungkapnya.

Ketiga, membangun makam kolektif di satu tempat. Contohnya, TPU di Gebang. Selanjutny­a di Tarik. Subandi menyatakan berencana menambah tiga TPU lagi di kawasan Sidoarjo Utara dan Selatan. ’’Jadi, total akan ada lima kompleks TPU,’’ tuturnya.

 ?? HARYANTO/JAWA POS ?? DIBEBASKAN: Lahan di Desa Gampingrow­o, Kecamatan Tarik, yang dipersiapk­an REI Sidoarjo untuk tempat pemakaman umum warga perumahan.
HARYANTO/JAWA POS DIBEBASKAN: Lahan di Desa Gampingrow­o, Kecamatan Tarik, yang dipersiapk­an REI Sidoarjo untuk tempat pemakaman umum warga perumahan.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia