Rencanakan Lima Makam untuk Warga Perumahan
REI Ajak Pengembang Bangun Pemakaman di Satu Kompleks
SIDOARJO, Jawa Pos – Pertumbuhan perumahan di Kota Delta sangat pesat. Diperkirakan sudah ada sekitar 600 kompleks perumahan. Baik lama maupun baru. Kebutuhan hunian terus meningkat. Termasuk ketersediaan lahan makam yang semakin mendesak.
Sebagian besar pengembang belum memiliki lahan pemakaman sendiri. Realestat Indonesia (REI) Sidoarjo berupaya mengakomodasi kepentingan pengembang dan penghuni perumahan. Fasilitas umum berupa lahan makam diupayakan bisa berada dalam satu kompleks.
Ketua REI Sidoarjo Soesilo Effendy menyebutkan, ada lahan makam yang sudah dibangun di Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. Namanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Deltra Praloyo Asri. Lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Sidoarjo. ’’Sudah berfungsi. Warga perumahan telah memanfaatkan area pemakaman itu,’’ tuturnya.
Meski demikian, lanjut Soesilo, keluhan warga perumahan masih muncul. Mereka yang tinggal di kawasan jauh dari TPU sulit memakamkan keluarganya. Lebih-lebih, sebagian orang ditolak untuk memakai lahan pemakaman di area kampung.
’’Pengembang yang tidak bisa menyediakan fasum pemakaman bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan makam di satu tempat ini,’’ paparnya.
Di manakah rencana lokasinya? Soesilo menyebut lahan makam baru di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik. ’’Luasnya sekitar 20 hektare (ha),’’ jelasnya. Berdasar pantauan kemarin (22/10), lokasi makam itu sudah diuruk. Di tengah-tengah terdapat sebuah pohon besar. Lahan tersebut belum berfungsi untuk pemakaman. Masih digunakan masyarakat untuk tempat latihan berkendara mobil dan area slalom.
Soesilo mengakui belum menuntaskan seluruh pembebasan lahan tersebut. Baru sekitar 4 ha yang dibebaskan. ’’Semoga cepat terbangun. Ini solusi bagi pengembang yang kekurangan lahan untuk fasum pemakaman,’’ katanya.
Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo Subandi menjelaskan, berdasar Perbup 44/2011, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan tanah makam. Luasnya 2 persen dari total luas kawasan yang dikembangkan. ’’Komitmen itu melekat langsung pada saat pengajuan izin site plan,’’ jelasnya.
Hingga 2019, terdapat sekitar 450 perumahan yang dipastikan telah memenuhi kebutuhan fasilitas makam. Penyediaannya bisa dilakukan tiga cara. Pertama, pengembang menyediakan makam sendiri di area perumahannya. Kedua, apabila kekurangan lahan, pengembang bisa berkontribusi menambah luas lahan makam desa. ’’Diperbolehkan,’’ ungkapnya.
Ketiga, membangun makam kolektif di satu tempat. Contohnya, TPU di Gebang. Selanjutnya di Tarik. Subandi menyatakan berencana menambah tiga TPU lagi di kawasan Sidoarjo Utara dan Selatan. ’’Jadi, total akan ada lima kompleks TPU,’’ tuturnya.