Dewan Minta Stop Semua Potongan Gaji Pegawai
GRESIK, Jawa Pos – Kenaikan status Andhy H. Wijaya dari saksi menjadi tersangka dalam pengembangan perkara pemotongan jasa insentif pajak di BPPKAD terus menggelinding. Kemarin (24/10) Sekda Gresik itu melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas status tersangka tersebut.
Gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu disampaikan Taufan Rezza, salah seorang kuasa hukum Andhy. Kuasa hukum dari kantor pengacara Hariyadi SH MH Law Firm tersebut tiba di gedung PN sekitar pukul 13.00. Berkas itu ditandatangani Hariyadi dan Andhy
H. Wijaya dan mendapatkan nomor register 3/Pid.Pra/2019/PN.GSK.
Menurut Rezza, pihaknya me
GRESIK, Jawa Pos – Kasus dugaan pemotongan gaji pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik akhirnya ditindaklanjuti dewan. Kemarin (24/10) dewan memanggil pejabat dinkes untuk meminta penjelasan perkara tersebut.
Sayangnya, rapat dengar pendapat (hearing) tentang kasus itu berlangsung tertutup. Padahal, ada ketentuan bahwa sidang paripurna dan rapat dengar pendapat umum bersifat terbuka.
Pada pukul 10.30, rapat dimulai di ruang rapat pimpinan dewan. Hadir dalam pertemuan itu, pejabat dinkes, anggota komisi I, komisi IV, dan wakil ketua dewan. Rapat berlangsung sekitar dua jam.
Setelah rapat, sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Dinkes Pemkab Gresik drg Syaifuddin Ghozali. Namun, mantan kepala Puskesmas Bungah itu enggan berkomentar soal hearing tersebut. ’’Langsung pimpinan (dewan)
Klien kami belum diperiksa sebagai saksi,’’ ujarnya.
Disinggung soal jaksa yang mengklaim telah melayangkan surat panggilan kepada Andhy sebagai saksi beberapa kali, Rezza menyebutkan, kliennya tidak mengetahuinya. ’’Kami dapat konfirmasi dari keluarga klien, belum pernah menerima surat panggilan yang dimaksud itu,’’ ungkapnya.
Pengusutan lanjutan terhadap Andhy merupakan pengembangan perkara terdakwa Muchtar, mantan Plt kepala dan sekretaris BPPKAD, Rezza menyatakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. ’’Karena Pak Muchtar kan melakukan upaya banding,’’ katanya. Dua poin itulah yang menjadi dasar kliennya untuk melakukan upaya praperadilan.
Dihubungi secara terpisah, Hariyadi saja,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi hearing tersebut. Menurut dia, dewan mengarahkan apa yang bisa diperbaiki oleh eksekutif terkait persoalan itu. ’’Ini kan seperti bola panas. Nah, kami berupaya untuk tetap membuat suasana di Gresik kondusif,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Alif, dewan memberikan waktu satu minggu kepada dinkes untuk menjawab beberapa pertanyaan. Sebab, dalam hearing itu, dinkes belum bisa menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan anggota dewan. Misalnya, dasar hukum yang dipakai untuk memungut atau memotong gaji para pegawai.
”Kalau sebatas MoU, kan tidak kuat dasar hukumnya. Karena itu, seluruh kebijakan potongan sudah kami minta untuk dihentikan mulai hari ini,” kata Alif.