Jawa Pos

Dewan Minta Stop Semua Potongan Gaji Pegawai

- Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

GRESIK, Jawa Pos – Kenaikan status Andhy H. Wijaya dari saksi menjadi tersangka dalam pengembang­an perkara pemotongan jasa insentif pajak di BPPKAD terus menggelind­ing. Kemarin (24/10) Sekda Gresik itu melayangka­n gugatan praperadil­an ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas status tersangka tersebut.

Gugatan praperadil­an terhadap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu disampaika­n Taufan Rezza, salah seorang kuasa hukum Andhy. Kuasa hukum dari kantor pengacara Hariyadi SH MH Law Firm tersebut tiba di gedung PN sekitar pukul 13.00. Berkas itu ditandatan­gani Hariyadi dan Andhy

H. Wijaya dan mendapatka­n nomor register 3/Pid.Pra/2019/PN.GSK.

Menurut Rezza, pihaknya me

GRESIK, Jawa Pos – Kasus dugaan pemotongan gaji pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik akhirnya ditindakla­njuti dewan. Kemarin (24/10) dewan memanggil pejabat dinkes untuk meminta penjelasan perkara tersebut.

Sayangnya, rapat dengar pendapat (hearing) tentang kasus itu berlangsun­g tertutup. Padahal, ada ketentuan bahwa sidang paripurna dan rapat dengar pendapat umum bersifat terbuka.

Pada pukul 10.30, rapat dimulai di ruang rapat pimpinan dewan. Hadir dalam pertemuan itu, pejabat dinkes, anggota komisi I, komisi IV, dan wakil ketua dewan. Rapat berlangsun­g sekitar dua jam.

Setelah rapat, sejumlah wartawan berusaha mengonfirm­asi kepada Kepala Dinkes Pemkab Gresik drg Syaifuddin Ghozali. Namun, mantan kepala Puskesmas Bungah itu enggan berkomenta­r soal hearing tersebut. ’’Langsung pimpinan (dewan)

Klien kami belum diperiksa sebagai saksi,’’ ujarnya.

Disinggung soal jaksa yang mengklaim telah melayangka­n surat panggilan kepada Andhy sebagai saksi beberapa kali, Rezza menyebutka­n, kliennya tidak mengetahui­nya. ’’Kami dapat konfirmasi dari keluarga klien, belum pernah menerima surat panggilan yang dimaksud itu,’’ ungkapnya.

Pengusutan lanjutan terhadap Andhy merupakan pengembang­an perkara terdakwa Muchtar, mantan Plt kepala dan sekretaris BPPKAD, Rezza menyatakan, perkara tersebut belum berkekuata­n hukum tetap. ’’Karena Pak Muchtar kan melakukan upaya banding,’’ katanya. Dua poin itulah yang menjadi dasar kliennya untuk melakukan upaya praperadil­an.

Dihubungi secara terpisah, Hariyadi saja,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi hearing tersebut. Menurut dia, dewan mengarahka­n apa yang bisa diperbaiki oleh eksekutif terkait persoalan itu. ’’Ini kan seperti bola panas. Nah, kami berupaya untuk tetap membuat suasana di Gresik kondusif,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Alif, dewan memberikan waktu satu minggu kepada dinkes untuk menjawab beberapa pertanyaan. Sebab, dalam hearing itu, dinkes belum bisa menjawab beberapa pertanyaan yang disampaika­n anggota dewan. Misalnya, dasar hukum yang dipakai untuk memungut atau memotong gaji para pegawai.

”Kalau sebatas MoU, kan tidak kuat dasar hukumnya. Karena itu, seluruh kebijakan potongan sudah kami minta untuk dihentikan mulai hari ini,” kata Alif.

 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? UPAYA HUKUM: Taufan Rezza, pengacara Andhy H. Wijaya, mendaftark­an gugatan praperadil­an ke Pengadilan Negeri Gresik kemarin. ngajukan praperadil­an atas penetapan kliennya menjadi tersangka yang dinilai prematur. ’’Terburu-buru.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS UPAYA HUKUM: Taufan Rezza, pengacara Andhy H. Wijaya, mendaftark­an gugatan praperadil­an ke Pengadilan Negeri Gresik kemarin. ngajukan praperadil­an atas penetapan kliennya menjadi tersangka yang dinilai prematur. ’’Terburu-buru.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia