Sahkan Dukungan Minimal Calon Independen
SURABAYA, Jawa Pos – Para bakal calon wali kota (bacawali) yang mendaftar di DPD Partai Nasdem mulai memaparkan visi-misi kemarin (26/10). Mereka berebut rekomendasi agar bisa maju dalam pemilihan wali kota (pilwali) 2020. Selain kualitas personal, kekuatan dana tiaptiap calon menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Nasdem Surabaya Mochammad Djauhari menyebutkan, ada empat syarat yang menjadi pertimbangan agar bisa mendapat rekomendasi. Pertama, akseptabilitas. ”Jadi, bagaimana calon tersebut bisa diterima di tengah masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Kedua, popularitas calon. Partai, kata Djauhari, tentu akan melihat seberapa terkenal calon tersebut. Minimal, sebagian besar masyarakat di Kota Pahlawan mengetahui wajah dan namanya. Itu bergantung usaha setiap bakal calon.
Ketiga, elektabilitas. Nah, itu nanti ditentukan hasil survei yang digelar internal partai. Jadi, tiga nama yang dinyatakan lolos dalam penjaringan awal akan dikirim ke DPP (dewan pimpinan pusat) partai. ”Nanti DPP yang survei,” katanya. Ada delapan lembaga survei yang bakal dilibatkan dalam menentukan sosok paling tepat untuk maju dalam pilwali tahun depan.
Djauhari menyatakan, syarat yang tidak kalah penting adalah pendanaan. Dia menegaskan, partainya tidak pernah meminta mahar politik kepada setiap calon yang mendaftar di Nasdem. Satu rupiah pun tidak pernah.
Namun, menurut Djauhari, pendanaan itu menjadi hal penting. Kekuatan anggaran diperlukan untuk personal branding tiap-tiap calon. ”Populer saja tidak cukup. Harus punya dana yang kuat. Sebaliknya, uang yang banyak saja juga tidak cukup kalau tidak dikenal orang,” ucapnya.
Terkait kualitas calon, dia memastikan bahwa proses penjaringan di DPD Nasdem sudah sangat ketat. Ada tiga panelis yang dilibatkan. Mulai ahli tata kota sampai pakar politik pemerintahan.
Artinya, bakal calon yang dinyatakan lolos sudah pasti memiliki kualitas yang tidak diragukan. Baik secara wawasan maupun kepemimpinan. ”Tapi, empat poin tadi juga harus dipenuhi agar bisa menjadi bakal calon yang unggul,” tuturnya.
Sementara itu, kemarin ada lima bacawali yang memaparkan visi-misi. Yakni, Budi Santoso, Agus Setiawan-Djadi Galajapo, Ali Azhara, Gunawan, dan Sutjipto Joe Angga. Masing-masing punya program unggulan untuk membangun Surabaya.
Agus Setiawan-Djadi Galajapo, misalnya. Pasangan bacawalibacawawali itu menginginkan Surabaya menjadi kota tasawuf dan antidiskriminasi. Tapi, mereka tetap berkomitmen untuk melanjutkan program Wali Kota Tri Rismaharini. Gunawan punya program yang berbeda. Dia memberikan perhatian lebih untuk sektor transportasi. Masalah kemacetan harus bisa teratasi. ”Perlu banyak terobosan agar Surabaya menjadi kota yang benar-benar maju,” paparnya.
Ketua IPNU PAC Kecamatan Krembangan
TAHAP demi tahap pemilihan wali kota Surabaya 2020 sudah bergulir. Kemarin (26/10) KPU Surabaya menetapkan jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan atau nonpartai politik. Yakni, 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap dari pemilu. Yaitu, 2.131.756. Jadi, syarat minimal yang harus dikumpulkan adalah 138.565 orang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Muh. Kholid Asyadulloh menjelaskan, syarat dukungan minimal itu pun harus tersebar lebih dari 50 persen dari total jumlah kecamatan di Surabaya, yakni 31 kecamatan. Aturan tersebut termuat dalam UndangUndang 10.2016 yang membahas pemilihan kepala daerah.
’’Sesuai amanat pasal 41 ayat 2 item e, kalau untuk Surabaya, ya persebaran dukungan pasangan calon perseorangan itu minimal di 16 kecamatan,’’ jelasnya kemarin (26/10).
Keputusan KPU Surabaya tersebut dibahas dalam rapat pleno di kantormerekadiJalanAdityawarman kemarin. Kebijakan itu dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/ X/2019 yang ditandatangani kemarin.
M. Sholeh, tokoh muda yang berniat maju dari jalur independen pilwali Surabaya, mengungkapkan bahwa yang perlu diperjelas bukan hanya syarat dukungan minimal dan persebarannya. Namun, yang sekarang belum klir adalah bentuk formulir dukungan calon perseorangan tersebut. Sebab, menurut dia, terdapat kerancuan formulir dukungan.
Surat edaran KPU menyebut dukungan itu personal. Namun, dalam PKPU3/2017, formulir dukungan itu bisa dibuat dalam bentuk kolektif. ’’Kami menunggu-nunggu revisi PKPU 3/2017 supaya tidak kerja dua kali,’’ jelasnya kemarin.
Dia sudah mendapatkan salinan surat edaran terkait dengan syarat minimal calon perseorangan. Dalam surat tersebut memang ada bentuk formulir dukungan. Namun, surat edaran itu dianggap tidak bisa begitu saja menganulir PKPU 3/2017.