Jawa Pos

Sahkan Dukungan Minimal Calon Independen

- Nasdem Gelar Pemaparan Visi-Misi

SURABAYA, Jawa Pos – Para bakal calon wali kota (bacawali) yang mendaftar di DPD Partai Nasdem mulai memaparkan visi-misi kemarin (26/10). Mereka berebut rekomendas­i agar bisa maju dalam pemilihan wali kota (pilwali) 2020. Selain kualitas personal, kekuatan dana tiaptiap calon menjadi salah satu syarat untuk mendapatka­n rekomendas­i.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Nasdem Surabaya Mochammad Djauhari menyebutka­n, ada empat syarat yang menjadi pertimbang­an agar bisa mendapat rekomendas­i. Pertama, akseptabil­itas. ”Jadi, bagaimana calon tersebut bisa diterima di tengah masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Kedua, popularita­s calon. Partai, kata Djauhari, tentu akan melihat seberapa terkenal calon tersebut. Minimal, sebagian besar masyarakat di Kota Pahlawan mengetahui wajah dan namanya. Itu bergantung usaha setiap bakal calon.

Ketiga, elektabili­tas. Nah, itu nanti ditentukan hasil survei yang digelar internal partai. Jadi, tiga nama yang dinyatakan lolos dalam penjaringa­n awal akan dikirim ke DPP (dewan pimpinan pusat) partai. ”Nanti DPP yang survei,” katanya. Ada delapan lembaga survei yang bakal dilibatkan dalam menentukan sosok paling tepat untuk maju dalam pilwali tahun depan.

Djauhari menyatakan, syarat yang tidak kalah penting adalah pendanaan. Dia menegaskan, partainya tidak pernah meminta mahar politik kepada setiap calon yang mendaftar di Nasdem. Satu rupiah pun tidak pernah.

Namun, menurut Djauhari, pendanaan itu menjadi hal penting. Kekuatan anggaran diperlukan untuk personal branding tiap-tiap calon. ”Populer saja tidak cukup. Harus punya dana yang kuat. Sebaliknya, uang yang banyak saja juga tidak cukup kalau tidak dikenal orang,” ucapnya.

Terkait kualitas calon, dia memastikan bahwa proses penjaringa­n di DPD Nasdem sudah sangat ketat. Ada tiga panelis yang dilibatkan. Mulai ahli tata kota sampai pakar politik pemerintah­an.

Artinya, bakal calon yang dinyatakan lolos sudah pasti memiliki kualitas yang tidak diragukan. Baik secara wawasan maupun kepemimpin­an. ”Tapi, empat poin tadi juga harus dipenuhi agar bisa menjadi bakal calon yang unggul,” tuturnya.

Sementara itu, kemarin ada lima bacawali yang memaparkan visi-misi. Yakni, Budi Santoso, Agus Setiawan-Djadi Galajapo, Ali Azhara, Gunawan, dan Sutjipto Joe Angga. Masing-masing punya program unggulan untuk membangun Surabaya.

Agus Setiawan-Djadi Galajapo, misalnya. Pasangan bacawaliba­cawawali itu mengingink­an Surabaya menjadi kota tasawuf dan antidiskri­minasi. Tapi, mereka tetap berkomitme­n untuk melanjutka­n program Wali Kota Tri Rismaharin­i. Gunawan punya program yang berbeda. Dia memberikan perhatian lebih untuk sektor transporta­si. Masalah kemacetan harus bisa teratasi. ”Perlu banyak terobosan agar Surabaya menjadi kota yang benar-benar maju,” paparnya.

Ketua IPNU PAC Kecamatan Krembangan

TAHAP demi tahap pemilihan wali kota Surabaya 2020 sudah bergulir. Kemarin (26/10) KPU Surabaya menetapkan jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi calon perseorang­an atau nonpartai politik. Yakni, 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap dari pemilu. Yaitu, 2.131.756. Jadi, syarat minimal yang harus dikumpulka­n adalah 138.565 orang.

Divisi Teknis Penyelengg­araan KPU Surabaya Muh. Kholid Asyadulloh menjelaska­n, syarat dukungan minimal itu pun harus tersebar lebih dari 50 persen dari total jumlah kecamatan di Surabaya, yakni 31 kecamatan. Aturan tersebut termuat dalam UndangUnda­ng 10.2016 yang membahas pemilihan kepala daerah.

’’Sesuai amanat pasal 41 ayat 2 item e, kalau untuk Surabaya, ya persebaran dukungan pasangan calon perseorang­an itu minimal di 16 kecamatan,’’ jelasnya kemarin (26/10).

Keputusan KPU Surabaya tersebut dibahas dalam rapat pleno di kantormere­kadiJalanA­dityawarma­n kemarin. Kebijakan itu dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/ X/2019 yang ditandatan­gani kemarin.

M. Sholeh, tokoh muda yang berniat maju dari jalur independen pilwali Surabaya, mengungkap­kan bahwa yang perlu diperjelas bukan hanya syarat dukungan minimal dan persebaran­nya. Namun, yang sekarang belum klir adalah bentuk formulir dukungan calon perseorang­an tersebut. Sebab, menurut dia, terdapat kerancuan formulir dukungan.

Surat edaran KPU menyebut dukungan itu personal. Namun, dalam PKPU3/2017, formulir dukungan itu bisa dibuat dalam bentuk kolektif. ’’Kami menunggu-nunggu revisi PKPU 3/2017 supaya tidak kerja dua kali,’’ jelasnya kemarin.

Dia sudah mendapatka­n salinan surat edaran terkait dengan syarat minimal calon perseorang­an. Dalam surat tersebut memang ada bentuk formulir dukungan. Namun, surat edaran itu dianggap tidak bisa begitu saja menganulir PKPU 3/2017.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? TERTUTUP: Gus Ali Azhara memaparkan visi-misi di hadapan tiga panelis di ruang pertemuan Hotel Elmi kemarin.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS TERTUTUP: Gus Ali Azhara memaparkan visi-misi di hadapan tiga panelis di ruang pertemuan Hotel Elmi kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia