Dewan Persoalkan Parkir Kusuma Bangsa
SURABAYA, Jawa Pos – Keberadaan tempat parkir yang baru dibangun pemkot di Jalan Kusuma Bangsa menjadi sorotan para legislator. Sebab, ada yang mengeluhkan tempat parkir di tengah jalan itu. Dewan pekan depan memanggil dinas perhubungan (dishub) sebagai leading sector pembangunan tempat parkir tersebut.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono menyatakan mendapat keluhan dari beberapa warga yang merasa terdampak atas pembangunan lahan parkir di tengah Jalan Kusuma Bangsa itu. Sebagian merupakan wali murid SMA Komplek (1 dan 2).
Baktiono menjelaskan, regulasi mengenai tempat parkir sudah diatur di dalam UU 22/2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 3/2018. Di dalam dua aturan itu, tidak ada klausul yang mengatur parkir tengah jalan. ’’Baru kali ini (ada parkir tengah jalan, Red). Yang ada parkir tepi jalan umum,’’ ujarnya kemarin (26/10).
Menurut dia, pembangunan tempat parkir itu salah sejak awal. Khususnya terkait penentuan lokasinya. Berdasar aturan, pemerintah daerah memang berhak menetapkan lokasi pembangunan tempat parkir. Namun, penetapan itu hanya untuk parkir TJU (tepi jalan umum).
Pembuatan perda baru untuk tempat parkir tengah jalan butuh waktu. Selain itu, kata Baktiono, hal tersebut belum tentu disetujui mayoritas anggota dewan. Sebab, keberadaan tempat parkir itu dianggap bermasalah. ’’Kalau dibuat perda, nanti jadi legitimasi bahwa itu (parkir tengah jalan, Red) benar. Nanti muncul di titik-titik lain,’’ paparnya.
Yang juga belum diatur adalah retribusinya. Sebab, selama ini belum ada regulasi yang mengatur retribusi parkir tengah jalan. Yang ada hanya parkir tepi jalan, insidental, dan tempat khusus.
Karena itu, perlu ada evaluasi agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Politikus PDIP itu menyadari bahwa pihaknya tidak mungkin membongkar bangunan yang sudah jadi. ’’Tapi, tetap harus ada evaluasi untuk perbaikan ke depan,’’ ucap anggota
DPRD lima periode itu.
Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo menyatakan, pihaknya pekan depan mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama dishub. Tujuannya, mencari solusi terbaik atas keluhan masyarakat yang masuk. ’’Sudah ada beberapa yang mengadu,’’ paparnya.
Seharusnya, menurut dia, pemkot mengakomodasi kebutuhan lahan parkir melalui pembangunan gedung parkir terpadu. Langkah itu bisa jadi salah satu solusi. ’’Tapi, itu nanti kami bahas lebih lanjut dalam hearing,’’ jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Pesan singkat maupun telepon tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.