Kejari Tetap Panggil Sekda
Padahal Sudah Ajukan Gugatan Praperadilan
GRESIK, Jawa Pos – Andhy H. Wijaya telah resmi menggunakan hak hukumnya. Mantan kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik itu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh kejari. Sebab, penetapan itu dianggap prematur alias terburu-buru.
Meski demikian, Korps Adhyaksa ternyata tetap melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemotongan insentif pungutan pajak daerah pegawai BPPKAD. Surat itu ditandatangani Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika.
Benarkah? Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menyatakan, pemeriksaan terhadap Andhy memang tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan. ”Kami menilai dua hal (antara lanjutan pemeriksaan dan praperadilan, Red) itu berbeda,” kata Dymas yang didampingi Kasi Intel Bayu Probo Sutopo.
Hariyadi, kuasa hukum praperadilan Andhy, menyatakan telah mendapat surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya dari kejari. Namun, dalam persoalan itu, dia hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk pengajuan permohonan praperadilan. Untuk kuasa hukum klien sebagai tersangka, dia belum mendapat mandat.
”Sebagai kuasa hukum pengajuan permohonan praperadilan, saya ingin menyampaikan bahwa keadilan hukum itu adalah hak semua warga,” kata Hariyadi ketika dikonfirmasi kemarin (26/10).
Saat ini, lanjut Hariyadi, Andhy berjuang mencari keadilan lewat praperadilan karena berkeberatan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam permohonan praperadilan, ada tuntutan provisi agar hakim memerintah jaksa untuk tidak melakukan pemeriksaan sebelum permohonan praperadilan diputus dan sampai putusan perkara terdakwa Muchtar dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dia berharap jaksa tidak menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang. ’’Mari kita saling menghormati dan menghargai hak-hak sebagai sesama warga negara,’’ katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Andhy akhirnya menggunakan hak hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, dia melayangkan gugatan praperadilan atas kenaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara pemotongan jasa insentif pajak dari pegawai BPPKAD. Gugatan itu sudah diterima PN Gresik dengan nomor register 3/Pid. Pra/2019/PN.GSK. Kabarnya, sidang dimulai pada Selasa (29/10).