Jawa Pos

Kejari Tetap Panggil Sekda

Padahal Sudah Ajukan Gugatan Praperadil­an

-

GRESIK, Jawa Pos – Andhy H. Wijaya telah resmi menggunaka­n hak hukumnya. Mantan kepala Badan Pendapatan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik itu melayangka­n gugatan praperadil­an atas penetapann­ya sebagai tersangka oleh kejari. Sebab, penetapan itu dianggap prematur alias terburu-buru.

Meski demikian, Korps Adhyaksa ternyata tetap melanjutka­n proses penyidikan dalam perkara dugaan pemotongan insentif pungutan pajak daerah pegawai BPPKAD. Surat itu ditandatan­gani Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoekart­ika.

Benarkah? Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menyatakan, pemeriksaa­n terhadap Andhy memang tetap dilanjutka­n meski yang bersangkut­an mengajukan gugatan praperadil­an. ”Kami menilai dua hal (antara lanjutan pemeriksaa­n dan praperadil­an, Red) itu berbeda,” kata Dymas yang didampingi Kasi Intel Bayu Probo Sutopo.

Hariyadi, kuasa hukum praperadil­an Andhy, menyatakan telah mendapat surat panggilan pemeriksaa­n untuk kliennya dari kejari. Namun, dalam persoalan itu, dia hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk pengajuan permohonan praperadil­an. Untuk kuasa hukum klien sebagai tersangka, dia belum mendapat mandat.

”Sebagai kuasa hukum pengajuan permohonan praperadil­an, saya ingin menyampaik­an bahwa keadilan hukum itu adalah hak semua warga,” kata Hariyadi ketika dikonfirma­si kemarin (26/10).

Saat ini, lanjut Hariyadi, Andhy berjuang mencari keadilan lewat praperadil­an karena berkeberat­an ditetapkan sebagai tersangka. Dalam permohonan praperadil­an, ada tuntutan provisi agar hakim memerintah jaksa untuk tidak melakukan pemeriksaa­n sebelum permohonan praperadil­an diputus dan sampai putusan perkara terdakwa Muchtar dinyatakan berkekuata­n hukum tetap.

Dia berharap jaksa tidak menggunaka­n kekuasaann­ya untuk bertindak sewenang-wenang. ’’Mari kita saling menghormat­i dan menghargai hak-hak sebagai sesama warga negara,’’ katanya.

Seperti diberitaka­n kemarin, Andhy akhirnya menggunaka­n hak hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, dia melayangka­n gugatan praperadil­an atas kenaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara pemotongan jasa insentif pajak dari pegawai BPPKAD. Gugatan itu sudah diterima PN Gresik dengan nomor register 3/Pid. Pra/2019/PN.GSK. Kabarnya, sidang dimulai pada Selasa (29/10).

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? POLEMIK: Kajari Gresik Pandoe Pramoekart­ika (dua dari kanan) ketika menyampaik­an penetapan tersangka Andhy H. Wijaya pekan lalu.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS POLEMIK: Kajari Gresik Pandoe Pramoekart­ika (dua dari kanan) ketika menyampaik­an penetapan tersangka Andhy H. Wijaya pekan lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia