Kadin Berharap Tidak Bebani Pengusaha Kecil
Peralihan Wewenang Sertifikasi Halal
SIDOARJO, Jawa Pos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo menaruh perhatian pada kesulitan pengusaha UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. Regulasi itu dinilai membantu, tetapi dikhawatirkan memberatkan pengusaha jika biayanya mahal.
Ketua Kadin Sidoarjo Ahmad Roid menjelaskan, regulasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) sangat membantu dalam perlindungan konsumen. Hanya, di sisi lain, dikhawatirkan muncul beban administratif yang berujung pada kenaikan harga produk penjualan (HPP). ”Kenaikan harga jual bisa menurunkan omzet,” kata pria 59 tahun tersebut kemarin (26/10).
Apa saja beban administrasi itu? Roid menyebutkan, pelaku UMKM harus mengajukan permohonan atau pembaruan sertifikat halal secara manual. Padahal, sebelumnya, mereka dapat mengakses secara online melalui website Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mulai 17 Oktober, pelayanan dilimpahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.
”Memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya,” bebernya. Belum lagi, pengusaha dibebani seluruh biaya pemrosesan tersebut. Di antaranya, biaya pengujian, pelaksanaan sidang, dan penerbitan. ”Pengusaha mikro pasti akan kesulitan. Tekankan dulu pada yang perusahaan besar,” terangnya.
Sidoarjo memang terkenal sebagai kota UKM. Ratusan ribu pengusaha tumbuh di Kota Udang. Sebagian besar bergerak di bidang makanan dan minuman (mamin). ”Harapan kami, sepanjang pengurusan sertifikat halal itu tidak berbiaya dan pelayanannya cepat, semua pihak akan happy,” ucapnya.
Di sisi lain, pelayanan sertifikasi halal itu mulai bisa dilakukan besok (28/10). Kemenag Sidoarjo siap menginventarisasi pengusaha yang hendak menyertifikasi. Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi’i mengatakan, dokumen yang telah dikumpulkan akan dibuatkan rekomendasi ke Kemenag Jatim. ”Biar segera diproses,” jelasnya.
Dokumen akan diperiksa, diuji, dan diverifikasi. Terakhir, ada penetapan produk melalui sidang fatwa yang dilaksanakan MUI. ”Sementara kabupaten belum bisa memproses sertifikasi sendiri. Karena belum ada juknis,” ucapnya. Dia berharap regulasi tersebut segera bisa didesentralisasikan ke daerahdaerah. ”Agar pengusaha lebih mudah memprosesnya,” katanya.