Jawa Pos

Kadin Berharap Tidak Bebani Pengusaha Kecil

Peralihan Wewenang Sertifikas­i Halal

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo menaruh perhatian pada kesulitan pengusaha UMKM dalam mengurus sertifikas­i halal. Regulasi itu dinilai membantu, tetapi dikhawatir­kan memberatka­n pengusaha jika biayanya mahal.

Ketua Kadin Sidoarjo Ahmad Roid menjelaska­n, regulasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) sangat membantu dalam perlindung­an konsumen. Hanya, di sisi lain, dikhawatir­kan muncul beban administra­tif yang berujung pada kenaikan harga produk penjualan (HPP). ”Kenaikan harga jual bisa menurunkan omzet,” kata pria 59 tahun tersebut kemarin (26/10).

Apa saja beban administra­si itu? Roid menyebutka­n, pelaku UMKM harus mengajukan permohonan atau pembaruan sertifikat halal secara manual. Padahal, sebelumnya, mereka dapat mengakses secara online melalui website Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mulai 17 Oktober, pelayanan dilimpahka­n ke Badan Penyelengg­ara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

”Memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya,” bebernya. Belum lagi, pengusaha dibebani seluruh biaya pemrosesan tersebut. Di antaranya, biaya pengujian, pelaksanaa­n sidang, dan penerbitan. ”Pengusaha mikro pasti akan kesulitan. Tekankan dulu pada yang perusahaan besar,” terangnya.

Sidoarjo memang terkenal sebagai kota UKM. Ratusan ribu pengusaha tumbuh di Kota Udang. Sebagian besar bergerak di bidang makanan dan minuman (mamin). ”Harapan kami, sepanjang pengurusan sertifikat halal itu tidak berbiaya dan pelayanann­ya cepat, semua pihak akan happy,” ucapnya.

Di sisi lain, pelayanan sertifikas­i halal itu mulai bisa dilakukan besok (28/10). Kemenag Sidoarjo siap menginvent­arisasi pengusaha yang hendak menyertifi­kasi. Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi’i mengatakan, dokumen yang telah dikumpulka­n akan dibuatkan rekomendas­i ke Kemenag Jatim. ”Biar segera diproses,” jelasnya.

Dokumen akan diperiksa, diuji, dan diverifika­si. Terakhir, ada penetapan produk melalui sidang fatwa yang dilaksanak­an MUI. ”Sementara kabupaten belum bisa memproses sertifikas­i sendiri. Karena belum ada juknis,” ucapnya. Dia berharap regulasi tersebut segera bisa didesentra­lisasikan ke daerahdaer­ah. ”Agar pengusaha lebih mudah memprosesn­ya,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia