Jawa Pos

PROBLEM UU PILKADA DI MATA SEJUMLAH PIHAK

-

KPU

Masih ada celah eks koruptor mencalonka­n diri. Sementara peraturan KPU (PKPU) tidak bisa melarang eks koruptor untuk maju dalam pilkada.

BAWASLU

Di UU Pilkada, Bawaslu masih berupa lembaga ad hoc dengan

3 anggota di kabupaten/kota. Sedangkan di UU Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota berstatus lembaga permanen dengan 5 anggota.

Di UU Pilkada, kewenangan Bawaslu sebatas memberikan rekomendas­i ke KPU terkait kasus pelanggara­n oleh peserta pilkada. Padahal, mengacu UU 7/2017 tentang Pemilu, kewenangan Bawaslu bisa menggelar sidang pelanggara­n dan menjatuhka­n sanksi bagi peserta pemilu.

Di UU Pilkada, jangka waktu bagi Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggara­n hanya 5 hari. Padahal, di UU Pemilu, Bawaslu bisa menangani pelanggara­n sampai 14 hari.

CALON KEPALA DAERAH

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur batasan usia minimal calon kepala daerah. Calon gubernur minimal berusia

30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota 25 tahun. Sejumlah politikus muda meminta taturan itu dicabut. Syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah dari jalur independen mencapai 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Sudah ada gugatan yang meminta syarat itu dipangkas menjadi

3 persen.

PERLUDEM (UNSUR MASYARAKAT)

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada mengatur bahwa mantan terpidana boleh mencalonka­n diri setelah secara terbuka dan jujur mengungkap­kan kepada publik bahwa yang bersangkut­an mantan terpidana. Perludem mengajukan uji materi ke MK agar pencalonan mantan terpidana diberi masa jeda 10 tahun sejak dinyatakan bebas murni.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia