PROBLEM UU PILKADA DI MATA SEJUMLAH PIHAK
KPU
Masih ada celah eks koruptor mencalonkan diri. Sementara peraturan KPU (PKPU) tidak bisa melarang eks koruptor untuk maju dalam pilkada.
BAWASLU
Di UU Pilkada, Bawaslu masih berupa lembaga ad hoc dengan
3 anggota di kabupaten/kota. Sedangkan di UU Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota berstatus lembaga permanen dengan 5 anggota.
Di UU Pilkada, kewenangan Bawaslu sebatas memberikan rekomendasi ke KPU terkait kasus pelanggaran oleh peserta pilkada. Padahal, mengacu UU 7/2017 tentang Pemilu, kewenangan Bawaslu bisa menggelar sidang pelanggaran dan menjatuhkan sanksi bagi peserta pemilu.
Di UU Pilkada, jangka waktu bagi Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran hanya 5 hari. Padahal, di UU Pemilu, Bawaslu bisa menangani pelanggaran sampai 14 hari.
CALON KEPALA DAERAH
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur batasan usia minimal calon kepala daerah. Calon gubernur minimal berusia
30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota 25 tahun. Sejumlah politikus muda meminta taturan itu dicabut. Syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah dari jalur independen mencapai 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Sudah ada gugatan yang meminta syarat itu dipangkas menjadi
3 persen.
PERLUDEM (UNSUR MASYARAKAT)
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada mengatur bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri setelah secara terbuka dan jujur mengungkapkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Perludem mengajukan uji materi ke MK agar pencalonan mantan terpidana diberi masa jeda 10 tahun sejak dinyatakan bebas murni.