Sengaja Bakar Sampah Diancam Hukuman
SURABAYA, Jawa Pos –Kebakaran terjadi di lahan TPU Babat Jerawat kemarin. Armada Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Pos Kandangan dan Pakal langsung menuju lokasi. Untung, api tidak sampai menjalar ke area blok makam lain. Asap putih dan hitam pekat pun membubung tinggi ke angkasa. Sejumlah warga di Kandangan Jaya yang cukup berdekatan dengan kompleks berduyun-duyun keluar rumah. Mereka khawatir api merembet ke area permukiman. Meski, rumah warga dan makam terpisah oleh saluran.
Seorang penjaga makam, Ahmad, menyatakan, titik kebakaran berada di timur makam. ’’Saya juga enggak tahu ada yang sengaja membakarnya atau tidak,’’ katanya. Kobaran itu lantas menjalar hingga ke arah selatan. Berbatasan dengan kawasan Kendung Jaya.
Petugas kecamatan pun langsung menghubungi dinas PMK. Dua mobil PMK Pos Kandangan dan Pakal diterjunkan. Pemadaman tidak berlangsung lama. Sebab, para petugas makam turut memadamkan dengan peralatan seadanya sebelumnya.
Kabid Operasional Dinas PMK Bambang Vistadi mengatakan, petugas berhasil memadamkan api tepat waktu sehingga tidak sampai menjalar ke wilayah sekitar. ’’Alhamdulillah berhasil kami padamkan dalam tempo cukup singkat,’’ ujarnya. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebabnya.
Terkait dengan faktor kesengajaan, pihaknya enggan mendugaduga. Yang jelas, peraturan soal pembakaran sampah atau alangalang yang mudah terbakar secara sengaja sudah tercantum. Bukan hanya denda, melainkan juga ancaman pidana.
Meski begitu, menangkap pelakunya bukan perkara mudah. Sebab, kebanyakan kabur lebih dulu. Dinas PMK pun telah membuat langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan agar tidak membakar sampah atau ilalang sembarangan.
’’Sebab, terkadang berdekatan dengan area permukiman. Itu bisa membahayakan. Kami minta kesadaran masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,’’ katanya. Pihaknya tetap mengedepankan langkah pencegahan sebelum upaya represif ditegakkan.