Sertifikat Tanah Bisa Kena Blokir
ADA fakta yang baru diketahui anggota Komisi A DPRD Surabaya saat mengadakan hearing mengenai surat ijo. Sudah ada warga yang berhasil menyertifikatkan tanahnya di wilayah yang dianggap masuk zona surat ijo. Namun, sertifikat itu ternyata bisa diblokir jika terjadi sengketa atau konflik pertanahan.
Kasi Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Surabaya II Wawas Setiawan menyatakan, ada tiga instansi yang kini mengajukan pendaftaran terkait aset mereka. Yakni, Pemkot Surabaya, Pelindo, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). ’’Saat kami plotting, banyak objek yang telah terbit sertifikat. Nah, itu menyisakan persoalan buat kami,’’ ujarnya.
Wawas mengatakan bahwa mayoritas sertifikat itu diterbitkan sejak lama. Sebelum tiga instansi tersebut mulai memperketat pendataan asetnya. Jadi, kantor pertanahan terdahulu mencatatkan tanah itu sebagai aset milik warga.
Belakangan banyak warga yang protes. Mereka menanyakan mengapa tetangganya bisa terbit sertifikat, sedangkan dirinya tidak bisa
J
Padahal, mereka sudah tinggal lebih dari 20 tahun di tempat itu. ’’Beberapa waktu lalu ada ibuibu dari Krembangan Bhakti yang datang ke kami mengeluh soal itu,’’ katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono paham betul mengenai ruwetnya persoalan tanah tersebut. Sebab, dia juga tinggal di bantaran rel kereta. Dia menanyakan kantor pertanahan yang menyetop pengajuan sertifikat warga. ’’Sertifikat ini kan hak warga. Di masyarakat jadi gak keruan karena ada yang bisa menyertifikatkan. Ada juga yang tidak. Nah, sejak kapan warga tidak boleh menyertifikatkan tanahnya?’’ jelas politikus PDIP itu.
Wawas mengungkapkan, jika muncul sengketa dan dua pihak sama-sama mengajukan sertifikat, kantor pertanahan akan mempertemukan dua pihak itu. Menurut dia, audiensi bakal dikedepankan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan konflik pertanahan yang berkepanjangan. ’’Baru kalau sudah ada keputusan inkracht, kedua pihak sama-sama menerima, baru kami terbitkan sertifikatnya,’’ jelasnya.
Wawas menjelaskan, bukan hanya sertifikat warga yang bisa diblokir. Sertifikat aset pemerintah atau lembaga lain juga bisa diblokir jika warga memiliki bukti kuat bahwa tanah itu miliknya. ’’Jadi, ini berlaku bagi semua,’’ jelasnya.