Jawa Pos

Yellow Box Junction Belum Efektif

-

SURABAYA, Jawa Pos – Garis kuning berbentuk kotak dan diagonal di dalamnya merupakan markah yang tak bisa disepeleka­n. Markah yang disebut yellow box junction (YBJ) itu sebenarnya punya fungsi menghalau kemacetan di persimpang­an padat Surabaya. Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak memahami aturan mainnya.

Markah YBJ tersebut berfungsi sebagai garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara ketika masih terjadi antrean kendaraan di dalam area garis kuning. Meski lampu hijau sudah menyala di salah satu sisi, pengendara dari arah itu tidak boleh melewati garis kuning jika masih terjadi kepadatan di area YBJ akibat kendaraan dari arah lain.

Penerapan YBJ itu berdasar pasal 103 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkink­an gerak kendaraan, markah kotak kuning tersebut harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light yang bersifat perintah atau larangan.

”Sejujurnya, belum pernah tahu fungsinya,” ucap Novy Amelia, salah seorang pengendara. Novy yang rutin melewati persimpang­an dengan YBJ di Dukuh Kupang–Mayjen Sungkono mengaku tidak menyadari keberadaan markah YBJ di area tersebut. Menurut pengamatan Jawa Pos, pengendara di persimpang­an itu memang langsung melaju begitu traffic light berubah hijau. Tak peduli apakah antrean dari arah lain sudah terurai atau belum.

Kasi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas Dishub Surabaya Prasetyo Prambayant­o mengatakan, sosialisas­i fungsi dan aturan YBJ terus dilakukan di media sosial dan metode simulasi. Sayangnya, perilaku pengendara belum mengalami perubahan. ”Pokoknya melihat ada yang kosong, ya diterusin saja,” ucap Prasetyo.

Padahal, sanksi bagi pengendara yang melanggar tak main-main. Berdasar pasal 287 ayat (2) juncto pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar yellow box junction bisa dikenai kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

 ?? RIANA SETIAWAN/JAWA POS ?? TIDAK FAMILIER: Garis yellow box junction di persimpang­an Jalan Mayjen Sungkono–Bintang Diponggo memudar.
RIANA SETIAWAN/JAWA POS TIDAK FAMILIER: Garis yellow box junction di persimpang­an Jalan Mayjen Sungkono–Bintang Diponggo memudar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia