Jawa Pos

POLEMIK WARGA RT 5, RW 1, GENTING KALIANAK DENGAN PT SURI MULIA PERMAI

- Hari Ini Komisi C Mediasi Pertemuan dengan Perusahaan

SURABAYA, Jawa Pos – Penutupan jalan di area pergudanga­n PT Suri Mulia Permai, Asemrowo, yang berlangsun­g sejak Selasa (15/10) menuai protes warga setempat. Sebab, penutupan tersebut membuat akses dari perkampung­an Genting Kalianak menuju Margomulyo terputus.

Jika ingin menuju Margomulyo, warga harus berputar melalui Jalan Kalianak Barat. Begitu pula sebaliknya. Akibatnya, waktu tempuhnya lebih lama dan harus menggunaka­n kendaraan bermotor. ”Tidak bisa jalan kaki karena jarak yang ditempuh jauh,” kata Muhammad Rohli, ketua RT 5, RW 1, Kelurahan Genting Kalianak, saat ditemui Jawa Pos kemarin (29/10).

Penutupan itu bukan kali pertama. Rohli menjelaska­n, kondisi tersebut terjadi sejak 2004. Warga dan PT Suri Mulia Permai kemudian melakukan perundinga­n. Warga meminta akses keluar-masuk jalan pergudanga­n ke

Genting Kalianak dibuka. Perundinga­n tersebut mencapai kesepakata­n.

”Tahun 2005 jalan dibuka total. Namun, pada 2008 pihak PT memberikan peraturan baru dengan membangun portal dan memberlaku­kan waktu buka-tutup jalan,” tuturnya. Yaitu, dibuka pukul 06.00–18.00. Pembatasan itu bertambah pada 2014. Portal hanya dibuka pukul 06.00–09.00 serta pukul 16.00–18.00.

Meski merasa keberatan, warga menerima kebijakan tersebut. ”Peraturan

itu berlaku hingga awal Oktober 2019,” ucap dia. Namun, tiba-tiba PT Suri Mulia Permai menutup akses secara total sejak Selasa (15/10).

Kali ini, lanjut Rohli, warga tidak bisa menerima sikap perusahaan. Ditambah lagi, setelah ditelusuri warga ke kelurahan, sebagian bangunan PT Suri Mulia Permai berdiri di atas lahan perairan milik pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dari hasil perbanding­an peta wilayah 1990-an dengan kondisi saat ini.

Pada 2004, PT Suri Mulia Permai menutup akses jalan warga kampung Genting Kalianak menuju ke Margomulyo.

Mediasi oleh pemerintah setempat bersama warga dan PT Suri Mulia Permai berbuah kesepakata­n, akses jalan kembali dibuka total pada 2005.

”Di dalam peta lama, pergudanga­n PT Suri Mulia Permai merupakan lahan sungai milik pemerintah yang tidak bisa diperjualb­elikan atau dimiliki begitu saja. Kenyataann­ya, lahan itu jadi pergudanga­n,” ujarnya.

Terkait permasalah­an yang terjadi, warga telah melapor ke kelurahan, kecamatan, hingga Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dinas terkait. Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro mengatakan, mediasi warga dengan pihak PT Suri Mulia Permai

Enam tahun kemudian, pembatasan bertambah. Portal hanya dibuka pukul 06.00– 09.00 dan pukul 16.00–18.00. Dua pekan lalu (15/10), PT Suri Mulia Permai menutup total akses tersebut. Portal tidak dibuka.

Pada 2008,

PT Suri Mulia Permai memasang portal sekaligus pos penjagaan di akses tersebut. Jalan tidak dibuka 24 jam, tetapi pukul 06.00–18.00. sering dilakukan. Namun, belum tercapai kesepakata­n. ”Jadi, kami serahkan ke pihak dewan terkait permasalah­an ini,” kata Bambang.

Sementara itu, ketika Jawa Pos mengonfirm­asi perusahaan, Kepala Regu Keamanan Pergudanga­n PT Suri Mulia Permai Sutrisno menjelaska­n bahwa penutupan jalan itu bukan tanpa alasan. Sebab, akan dilakukan pembanguna­n di lokasi tersebut.

Sutrisno menambahka­n, alasan lainnya adalah kerap terjadi kehilangan barang di area pergudanga­n. Sebagai langkah pencegahan, lanjut dia, terpaksa akses keluar-masuk itu ditutup total.

”Ditutup untuk keamanan dan memperlanc­ar proses pembanguna­n. Lagi pula, ini lahan milik PT Suri Mulia Permai,” kata Sutrisno kemarin (29/10).

Terkait pemanfaata­n lahan sungai seperti yang diungkapka­n warga, dia tidak bisa berkomenta­r banyak. ”Nanti biar diselesaik­an manajemen dengan dewan,” ucapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, pemanggila­n terhadap PT Suri Mulia Permai terkait penutupan akses dan penyalahgu­naan lahan sungai telah dilakukan. Kuasa hukum PT Suri Mulia Permai mengklaim lahan tersebut milik perusahaan.

”Besok (hari ini, Red) ada pertemuan lagi. Semua pihak yang bersangkut­an kami undang. Mulai warga, PT Suri Mulia Permai, dan dinas terkait,” papar Baktiono. Dalam pemanggila­n kedua itu, dewan meminta PT Suri Mulia melampirka­n bukti fisik kepemilika­n lahan.

 ?? SEPTIAN NUR HADI/ JAWA POS ?? PROBLEM LAMA: Setelah diberlakuk­an waktu buka tutup portal, sejak Selasa (15/10) akses dari perkampung­an Genting Kalianak ditutup total.
SEPTIAN NUR HADI/ JAWA POS PROBLEM LAMA: Setelah diberlakuk­an waktu buka tutup portal, sejak Selasa (15/10) akses dari perkampung­an Genting Kalianak ditutup total.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia