POLEMIK WARGA RT 5, RW 1, GENTING KALIANAK DENGAN PT SURI MULIA PERMAI
SURABAYA, Jawa Pos – Penutupan jalan di area pergudangan PT Suri Mulia Permai, Asemrowo, yang berlangsung sejak Selasa (15/10) menuai protes warga setempat. Sebab, penutupan tersebut membuat akses dari perkampungan Genting Kalianak menuju Margomulyo terputus.
Jika ingin menuju Margomulyo, warga harus berputar melalui Jalan Kalianak Barat. Begitu pula sebaliknya. Akibatnya, waktu tempuhnya lebih lama dan harus menggunakan kendaraan bermotor. ”Tidak bisa jalan kaki karena jarak yang ditempuh jauh,” kata Muhammad Rohli, ketua RT 5, RW 1, Kelurahan Genting Kalianak, saat ditemui Jawa Pos kemarin (29/10).
Penutupan itu bukan kali pertama. Rohli menjelaskan, kondisi tersebut terjadi sejak 2004. Warga dan PT Suri Mulia Permai kemudian melakukan perundingan. Warga meminta akses keluar-masuk jalan pergudangan ke
Genting Kalianak dibuka. Perundingan tersebut mencapai kesepakatan.
”Tahun 2005 jalan dibuka total. Namun, pada 2008 pihak PT memberikan peraturan baru dengan membangun portal dan memberlakukan waktu buka-tutup jalan,” tuturnya. Yaitu, dibuka pukul 06.00–18.00. Pembatasan itu bertambah pada 2014. Portal hanya dibuka pukul 06.00–09.00 serta pukul 16.00–18.00.
Meski merasa keberatan, warga menerima kebijakan tersebut. ”Peraturan
itu berlaku hingga awal Oktober 2019,” ucap dia. Namun, tiba-tiba PT Suri Mulia Permai menutup akses secara total sejak Selasa (15/10).
Kali ini, lanjut Rohli, warga tidak bisa menerima sikap perusahaan. Ditambah lagi, setelah ditelusuri warga ke kelurahan, sebagian bangunan PT Suri Mulia Permai berdiri di atas lahan perairan milik pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dari hasil perbandingan peta wilayah 1990-an dengan kondisi saat ini.
Pada 2004, PT Suri Mulia Permai menutup akses jalan warga kampung Genting Kalianak menuju ke Margomulyo.
Mediasi oleh pemerintah setempat bersama warga dan PT Suri Mulia Permai berbuah kesepakatan, akses jalan kembali dibuka total pada 2005.
”Di dalam peta lama, pergudangan PT Suri Mulia Permai merupakan lahan sungai milik pemerintah yang tidak bisa diperjualbelikan atau dimiliki begitu saja. Kenyataannya, lahan itu jadi pergudangan,” ujarnya.
Terkait permasalahan yang terjadi, warga telah melapor ke kelurahan, kecamatan, hingga Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dinas terkait. Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro mengatakan, mediasi warga dengan pihak PT Suri Mulia Permai
Enam tahun kemudian, pembatasan bertambah. Portal hanya dibuka pukul 06.00– 09.00 dan pukul 16.00–18.00. Dua pekan lalu (15/10), PT Suri Mulia Permai menutup total akses tersebut. Portal tidak dibuka.
Pada 2008,
PT Suri Mulia Permai memasang portal sekaligus pos penjagaan di akses tersebut. Jalan tidak dibuka 24 jam, tetapi pukul 06.00–18.00. sering dilakukan. Namun, belum tercapai kesepakatan. ”Jadi, kami serahkan ke pihak dewan terkait permasalahan ini,” kata Bambang.
Sementara itu, ketika Jawa Pos mengonfirmasi perusahaan, Kepala Regu Keamanan Pergudangan PT Suri Mulia Permai Sutrisno menjelaskan bahwa penutupan jalan itu bukan tanpa alasan. Sebab, akan dilakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Sutrisno menambahkan, alasan lainnya adalah kerap terjadi kehilangan barang di area pergudangan. Sebagai langkah pencegahan, lanjut dia, terpaksa akses keluar-masuk itu ditutup total.
”Ditutup untuk keamanan dan memperlancar proses pembangunan. Lagi pula, ini lahan milik PT Suri Mulia Permai,” kata Sutrisno kemarin (29/10).
Terkait pemanfaatan lahan sungai seperti yang diungkapkan warga, dia tidak bisa berkomentar banyak. ”Nanti biar diselesaikan manajemen dengan dewan,” ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, pemanggilan terhadap PT Suri Mulia Permai terkait penutupan akses dan penyalahgunaan lahan sungai telah dilakukan. Kuasa hukum PT Suri Mulia Permai mengklaim lahan tersebut milik perusahaan.
”Besok (hari ini, Red) ada pertemuan lagi. Semua pihak yang bersangkutan kami undang. Mulai warga, PT Suri Mulia Permai, dan dinas terkait,” papar Baktiono. Dalam pemanggilan kedua itu, dewan meminta PT Suri Mulia melampirkan bukti fisik kepemilikan lahan.