94 WNA Dipulangkan ke Negaranya
Selama Januari hingga Oktober
SURABAYA, Jawa Pos – Pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) kian ketat. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mendeportasi 94 WNA ke negaranya selama periode Januari–29 Oktober. ’’Yang dideportasi dari berbagai negara. Yakni, Tiongkok, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Filipina, dan beberapa negara lainnya di Asia, Eropa, maupun Amerika,’’ ujar Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus Surabaya Ragil Putra Dewa kemarin (29/10).
Penyebabnya terkait dengan izin tinggal. Baik ketidaksesuaian izin tinggal maupun melebihi batas waktu izin tinggal. Ragil menyebut ada WNA yang datang ke Surabaya dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Namun, mereka ternyata tinggal lebih dari batas waktu tersebut. ’’Ada juga yang izinnya kunjungan, tapi ternyata bekerja,’’ katanya.
Selain itu, kata Ragil, ada WNA yang masuk daftar tangkal. Artinya, mereka tidak diperbolehkan kembali ke Surabaya dalam batas
Negara lain *Januari hingga 29 Oktober
Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus Surabaya
waktu tertentu. Mereka masuk daftar tangkal karena melanggar beberapa aturan sekaligus. ’’Mereka yang terjaring razia kemudian didata,’’ ucapnya. Jika terbukti melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian, para WNA langsung dipulangkan.
Ragil menyarankan WNA yang tinggal di Indonesia agar mematuhi aturan. Ketentuan yang dibuat untuk tinggal tidak berbelit-belit. Yang pasti, WNA tinggal tertib menaati aturan.
Kabid Penanganan Strategis Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Hendri Simanjuntak mengatakan, operasi penertiban WNA terus dilakukan. Paling tidak sebulan ada 3–4 kali operasi. Operasi dilangsungkan di beberapa titik. Mulai sekolah internasional, apartemen, hingga industri. WNA yang diketahui melanggar langsung didata dan dilaporkan ke imigrasi. ’’Karena kewenangan penindakan ada di imigrasi,’’ ucapnya.
Ada juga yang izinnya kunjungan, tapi ternyata bekerja.”